BANTENRAYA.COM- Jajaran Polres Serang Kota merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Minggu dinihari, 3 Oktober 2021. Petugas menindak tegas 10 THM yang nekat beroperasi, meski saat ini masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
THM di wilayah Kecamatan Kramatwatu yang masih tetap beroperasi yaitu B-Sky, Angel, Tri Naga, Start Queen, New Start, Bravo, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, saat melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi, dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kramatwatu, masih ditemukan THM yang beroperasi.
Baca Juga: Singo Edan Ngamuk, Arema FC Terkam Persela 3-0
“Kami langsung melakukan penindakan, pembubaran dan memanggil pengelolanya, agar menutup kegiatan mereka,” katanya kepada Banten Raya.
Maruli menjelaskan, sebelum dilakukan pembubaran, tempat tersebut dipenuhi oleh pengunjung dan terdengar suara musik dari dalam tempat tersebut. “Kami membubarkan pengunjung, agar kembali ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Maruli mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan atensi, dimana selama masa pandemi Covid-19, THM dilarang beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus korona semakin meluas di tengah masyarakat. “Salah satu pencegahannya, kurangi kerumunan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Alihkan Penanganan Sampah ke Kecamatan dan Kelurahan
Maruli menegaskan, untuk melakukan tindakan penertiban THM yang masih membandel, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, guna penindakan lebih tegas. “Untuk melakukan penertiban kami, akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Maruli meminta kepada pengelola THM dapat membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tidak melakukan kegiatan kerumunan masa, apalagi sampai melanggar protokol kesehatan.
“Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini. Kepada pengelola kami minta untuk menutup tempat usahanya selama pandemi,” jelasnya. ***