BANTENRAYA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta agar bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga 14 September 2024.
Hal itu menyusul dengan adanya sejumlah perbaikan administrasi bagi para bacakada terhadap persyaratan-persyaratan yang perlu diperbaiki.
Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja mengatakan, untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten, keduanya telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada 2024.
Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Pemkab Serang Usulkan Penutupan Pabrik Miras di Cikande
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan supervisi untuk proses pelaksanaan Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
“Untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur itu sudah lengkap. Baik Bu Airin dan Pak Ade, maupun Pak Andra dan Pak Dimyati. Akan tetapi, untuk saat ini, proses melengkapi syarat administrasi masih berlangsung pada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lebak,” kata Akhmad, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
“Makanya kita lakukan supervisi ke tingkat Kabupaten Kota untuk meminta kepada yang bersangkutan itu sampai dengan tanggal 14 itu harus sudah menyampaikan LHKPN-nya,” sambungnya.
Baca Juga: Tanah Wakaf Diperjual Belikan, Warga Cireundeu Desak Pengembalian TPU dari Tangan Pembeli
Akhmad mengatakan, LHKPN yang diberikan kepada KPU adalah LHKPN setelah Desember 2023.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya tersebut bisa memakan waktu beberapa hari kerja untuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan mengeluarkan tanda terima LHKPN.
Kendati demikian, Akhmad mengatakan, apabila bacakada belum dapat menyerahkan LHKPN pada tenggat waktu tersebut, para bacakada bisa menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU hingga masa penetapan pasangan calon di 22 September 2024.
Baca Juga: Pegawai KORPRI Kota Serang Bakal Diberangkatkan Umroh, Ini Syaratnya
“Yang penting yang bersangkutan itu sudah melapor dulu ke KPK. Nah misalnya hari ini dia sudah membuat (LHKPN), atau kemarin di tanggal 7-8 itu, mereka sudah membuat. Ya kita tunggu surat bukti pelaporannya hingga tanggal 14 September 2024 ini, atau paling lambat sekali di 22 September sebelum masa penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Akhmad menuturkan, untuk persyaratan bagi Cagub dan Cawagub Banten, semuanya sudah clear dan dipenuhi oleh masing-masing paslon.
Hanya saja, saat ini KPU Banten masih menunggu surat keputusan (SK) terkait pemberhentian Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terpilih.
Baca Juga: Dishub Banten Siapkan Pelabuhan Khusus Kapal Wisata, Tingkatkan Kunjungan dan Ekonomi Lokal
“Kalau untuk Cagub Cawagub sudah clear ya, semuanya sudah terpenuhi. Hanya kita saat ini menunggu SK pemberhentian pak Ade dan pak Fitron dari Kemendagri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

















