BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta aparatur sipil negara atau ASN agar netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Jika tidak, ASN bisa dipidana penjara.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jika ASN nekad melanggar aturan, maka bisa disanksi penjara.
“Sanksinya kalau di pilkada ada pidananya. Di pasal 188 bisa dipidana,” kata Zainal usai Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tema “Netralitas ASN” yang digelar di Aston Serang, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Tingkatkan Pengetahuan Ilmu Agama Islam, Kelompok 48 KKM Uniba Ikut Pengajian Rutin
Zainal mengungkapkan, teradapat dua pasal dalam Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Baca Juga: Meriahkan Peringatan 10 Muharram, Kelompok 39 KKM Uniba Gelar PHBI
Sementara Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Kabupaten Lebak dan Pandeglang akan menjadi fokus area pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Pasalnya, kedua daerah ini memiliki tingkat kerawanan pelanggaran, terutama berkaitan dengan netralitas ASN.
“Sanksinya ada meski termasuk ringan. Ada sanksi penjara 1 bulan sampai 8 bulan. Untuk denda Rp600 sampai Rp1 miliar,” katanya.
Terkait ringannya sanksi bagi ASN dalam pilkada, Zainal mengatakan, Undang-undang Pilkada adalah produk politik di mana pembuatannya berkepentingan dengan pilkada.
Baca Juga: Kasus Pencurian Puluhan Kursi SMAN 1 Padarincang Terungkap, Pelaku Ternyata Seorang Pengangguran
Karena itu, wajar bila kemudian sanksi yang dibuat dalam aturan tersebut bisa dibilang ringan.
Komisioner KPU Provinsi Banten M Ali Zaenal Abidin mengatakan, ada tiga alasan mengapa seorang ASN dilarang berpolitik praktis dan harus netral dalam Pemilu/ Pilkada.
Pertama, ASN adalah pelayan publik. Kedua, ASN adalah pelaksana kebijakan publik. Ketiga, ASN adalah perekat kesatuan bangsa. ***















