BANTENRAYA.COM – Perceraian agaknya semakin menjadi hal yang lumrah di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Data Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten menunjukkan, setiap bulan ada 4-5 ASN yang mengajukan gugatan cerai kepada pasangan mereka.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, perceraian memang masih menjadi pekerjaan rumah yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan.
Pasalnya, rata-rata ada lima pasangan yang mengajukan proses perceraian ke BKD Provinsi Banten untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: Maju Lagi di Pilkada 2024, Helldy Agustian Klaim Meneruskan Misi Nabi Muhammad SAW
“Rata-rata kita yang cerai itu satu bulan sekitar 5 atau 4 pegawai,” kata Nana.
Nana menyakini ini adalah hanya fenomena gunung es.
Ini hanyalah kasus atau data yang diketahui secara nyata di depan mata.
Sementara di realita dia meyakini ada lebih banyak kasus yang terjadi, hanya tidak terdeteksi atau tidak diketahui.
Baca Juga: Dukung Pemasaran Kerupuk Kulit Ikan, Kelompok 74 KKM Uniba Kunjungi Pelaku UMKM
“Ini fenomena gunung es,” ujarnya.
Nana mengatakan, ada banyak faktor yang bisa memicu seorang ASN atau siapapun mengajukan perceraian.
Namun salah satu yang paling banyak memicu adalah masalah ekonomi.
Menurutnya, ini juga berkaitan dengan penghasilan seorang ASN yang semakin tinggi dan karena itu semakin bisa mandiri.
Baca Juga: Kelompok 70 KKM Uniba Meriahkan HUT RI ke 79 di Desa Baros
Sayangnya, yang banyak mengajukan perceraian adalah perempuan bukan lelaki.
“Bisa juga dari dampak penghasilan yang baik. Untuk perempuan-perempuan ini,” katanya.
Meski ada banyak yang mengajukan perceaian, namun BKD sebagai lembaga yang salah satu fungsinya membina kepegawaian, tetap melakukan mediasi.
Pada saat ini, pihak BKD akan meminta pasangan yang mengajukan perceraian untuk berpikir ulang tentang niat mereka.
Baca Juga: Kelompok 35 KKM Uniba Sosialisasikan Dampak Negatif Narkotika
Apalagi, bila pasangan ini sudah memiliki anak. Sebab perceraian dalam banyak kasus akan berdampak buruk pada anak.
“Tapi kita binalah, ya. Konteksnya BKD kan membina. Kalau perlu merujukkan kembali,” katanya.
Selama proses mediasi itu, ada cukup banyak pasangan yang kemudian rujuk kembali. Akhirnya perceraian bisa dibatalkan.
Hal ini bisa terlihat dari rata-rata jumlah kasus perceraian yang setiap tahunnya hanya di kisaran 15 kasus. Padahal, setiap bulan ada 5 pasangan yang mengajukan perceraian.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Banten Diminta Kerja Sat-set dengan Adanya Dana BOS
“Bisa 15-an (kasus perceraian) setahun. Sebulan 5 kasus (perceraian),” katanya.
Namun, tidak semua pasangan bisa didamaikan saat mediasi. Beberapa dari mereka, karena sudah mantap, tetap mengajuka perceraian dan sudah tidak bisa diubah lagi pendiriannya.
Mereka ini adalah pasangan yang sejak semula sudah menemui jalan buntu untuk mempertahankan hubungan pernikahan mereka.
Bila sudah seperti ini, maka BKD mau tidak mau akan menyetuji perceraian pasangan ini. Sebab walaubagaimana pun perceaian adalah hak private seseorang.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Pemprov Banten Siapkan BTT 50 Milyar
“Tapi itu kan hak pribadi, hak private, keyakinan beragama,” katanya.
Nana mengatakan, sebelum permohonan perceraian, masing-masing kepala organisasi perangkat daerah membina para pegawai di bawahnya.
Salah satu pembinaan dilakukan dengan mencoba mendamaikan pasangan yang akan bercerai.
Bila kepala OPD sudah tidak mampu, barulah kasus perceraian itu diteruskan ke BKD Provinsi Banten.
Baca Juga: Entaskan Pengangguran di Provinsi Banten, Pemprov Minta Kabupaten atau Kota Bentuk TKDV
“Wajib hukumnya kepala OPD dulu. Pembinaannya harus melekat ke kepala OPD,” katanya.
Dari banyaknya kasus perceraian, kata Nana, paling banyak diajukan oleh guru dan tenaga kesehatan.
Meski demikian, dia belum mengetahui fenomena apa sehingga menyebabkan maraknya kasus perceraian di kalangan abdi negara ini.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten Buang Yusuf membenarkan bahwa kasus perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.
Baca Juga: Dear Para Lajang, Cobain Yuk Aplikasi Pernikahan Muslim Muzz
Hal itu bahkan terjadi di seluruh Banten yang diinput dari pengadilan agama di kabupaten kota.
Namun dia belum bisa memberikan data lengkap terkait itu karena harus melihat lebih dulu datanya.***















