Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda di Kabupaten Serang Sebar Video HB

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Agustus 2024 | 19:04
Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda di Kabupaten Serang Sebar Video HB

Seorang pria di Kabupaten Serang yang menyebarkan video HB dengan mantan pacar dan kini berurusan dengan Polres Serang. Dari Polres Serang untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Diduga sakit hati diputus oleh sang kekasih, pria pengangguran berinisial TF  berusia 18 tahun asal Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekat menyebar video mesum pribadi dengan mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan kasus penyebaran video mesum itu bermula, korban yang berpacaran dengan tersangka TF pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Ketika berpacaran, korban dan pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan atau saat ini dikenal dengan istilah hubungan badan atau HB.

“Selama 5 bulan korban terbuai rayuan pelaku hingga akhirnya mau untuk dilakukan persetubuhan selama 4 kali,” katanya kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga: Tepis Isu Mundur Dari Pilgub Banten, Airin – Ade Sumardi Klaim Siap Daftar ke KPU

Condro menjelaskan, pelaku dan korban melakukan perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah TF saat kondisi rumah sepi.

Perbuatan itu dilakukan pada bulan Mei, dan Juni 2024.

“Selama melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu melakukan dokumentasi video,” jelasnya.

Condro menerangkan, setelah lima bulan berpacaran, hubungan keduanya berakhir.

BACAJUGA:

Sejumlah nasabah BSI mengikuti keseruan rangkaian Ngopiin Emas dengan berbagai dorprize menarik, Jumat 6 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

BSI Akselerasi Eksosistem Bulion Bank di Serang

6 Maret 2026 | 11:30
Program Serang Menyala

Program Serang Menyala, 257 PJU di Kota Serang Dipasang

6 Maret 2026 | 10:35
Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00

Tak terima diputus oleh sang kekasih, TF kemudian nekat menyebar video mesum pribadinya itu ke keluarga korban.

“Video tersebut tersebar pada hari Jumat tgl 09 Agustus 2024. Yang mana niat pelaku menyebar video tersebut, dikarenakan sakit hati akibat korban memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Baru Menjabat, Komisioner KI Banten Diminta Tuntaskan Sengketa Informasi yang Jumlahnya Ratusan

Menurut Condro, atas penyebaran video mesum itu keluarga korban tidak terima melaporkan perbuatan TF ke ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, dalam waktu kurang dari 4 jam atau sekitar jam 8 malam, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka TF akan diherat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

“Untuk motifnya, tersangka melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan disertai bujuk rayu atau tipu muslihat. Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.***

Tags: HBpriaserangVideo
Previous Post

Tepis Isu Mundur Dari Pilgub Banten, Airin – Ade Sumardi Klaim Siap Daftar ke KPU

Next Post

MIRIS! Tingkat Gemar Membaca Warga Kabupaten Lebak di Bawah Rata-rata Nasional

Related Posts

Sejumlah nasabah BSI mengikuti keseruan rangkaian Ngopiin Emas dengan berbagai dorprize menarik, Jumat 6 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)
Daerah

BSI Akselerasi Eksosistem Bulion Bank di Serang

6 Maret 2026 | 11:30
Program Serang Menyala
Daerah

Program Serang Menyala, 257 PJU di Kota Serang Dipasang

6 Maret 2026 | 10:35
Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)
Daerah

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)
Daerah

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)
Daerah

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon
Daerah

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sejumlah nasabah BSI mengikuti keseruan rangkaian Ngopiin Emas dengan berbagai dorprize menarik, Jumat 6 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

BSI Akselerasi Eksosistem Bulion Bank di Serang

6 Maret 2026 | 11:30
Program Serang Menyala

Program Serang Menyala, 257 PJU di Kota Serang Dipasang

6 Maret 2026 | 10:35
Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda