BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Banten meminta Komisi Informasi atau KI Banten agar segera menyelesaikan sengketa informasi yang masih menumpuk akibat kekosongan komisioner KI Banten selama tujuh bulan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah agar para komisioner KI Banten langsung gaspol.
“KI Banten harus langsung gaspol, langsung gigi tiga,” ujar Jazuli usai rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Provinsi Banten dengan komisioner KI Banten di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 13 Agustus 2024.
Jazuli mengatakan, pihaknya ingin di bawah kepemimpinan lima komisioner KI Banten yang baru ini, sengketa informasi yang masih menumpuk segera diselesaikan.
Baca Juga: Warga Padati Posyandu Alfamart bersama Sweety di Teras Toko Alfamart
Apalagi hingga saat ini jumlah sengketa informasi sudah di atas 100 kasus.
“Kita ingatkan betul target dan PR yang selama ini tertunda,” katanya.
Di samping menyelesaikan sengketa informasi yang menumpuk, Jazuli juga meminta agar para komisioner tidak hanya menggelar sosialisasi kepada masyarakat, yang lebih penting lagi, bagaimana mengedukasi masyarakat agar sadar dengan hak mereka untuk mendapatkan informasi.
“Masyarakat punya hak tahu,” katanya.
Baca Juga: Cegah PMK, 49.337 Hewan Ternak di Pandeglang Terima Vaksin LSD
Para komisioner KI Banten diminta memberikan pengetahuan kepada masyarakat ke mana mereka bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dan bagaimana caranya.
Tambahan lain, masyarakat juga harus diajari ke mana mereka harus mengadu ketika tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
“Masyarakat perlu diedukasi, yang penting penyadaran publik,” katanya.
Jazuli juga berharap KI Banten tidak hanya menunggu laporan melainkan memiliki inisiatif bagaimana agar informasi bisa mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Bencana Kekeringan di Pandeglang Selatan Meluas, Ini Lima Kecamatan yang Terdampak
Misalkan dengan meminta lembaga publik menyediakan hotline yang mudah diakses masyarakat.
Jazuli juga meminta KI Banten membuat terobosan agar masyarakat yang berasal dari daerah jauh bisa dengan mudah saat akan melakukan gugatan sengketa informasi.
Misalkan dengan menggelar persidangan online untuk memfasilitasi warga yang jauh, misalkan yang berasal dari Malingping.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengatakan, total ada 110 permohonan penyelesaian sengketa atau sengketa informasi yang harus diselesaikan oleh para komisioner KI Banten yang baru.
Baca Juga: Serendipity Embrace Episode 8 Sub Indo: Hong Ju dan Hoo Young Bakal Happy Ending?
Para komisioner pun telah memetakan ke-110 sengketa informasi tersebut berdasarkan bobotnya.
Zulpikar menegaskan, para komisioner KI Banten berkomitmen akan menyelesaikan sengketa-sengketa informasi tersebut.
Bahkan, sidang akan dikebut sehingga hanya dalam beberapa bulan saja perkara sengketa informasi tersebut akan bisa selesai.
“Akan kita kebut, akan kita akan maksimalkan. Kita ingin dalam 3 bulan selesai,” katanya.***