BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten akan menuntaskan penyelesaian sengketa informasi.
Saat ini masih ada 110 sengketa informasi yang belum selesai dan sebelumnya sempat mangkrak saat posisi komisioner KI Banten kosong selama tujuh bulan.
Setelah posisi komisioner KI Banten terisi, mereka bertekad akan menyelesaikan sengketa informasi tersebut sebelum akhir tahun 2024 ini.
Wakil Ketua KI Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, para komisioner KI Banten sudah berembug untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ini.
Baca Juga: Cimol Bojot Geh, Rekomendasi Cireng Isi yang Yummy di Kota Serang
Bahkan, mereka sudah memetakan kelengkapan dari sengketa-sengketa ini.
Sebab ada banyak dari sengketa-sengketa ini yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Misalnya ada sengketa yang tidak memuat tuntutan sehingga tidak jelas ingin apa,” katanya.
Untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi itu, maka mulai pekan depan para komisioner KI Banten akan mempercepat proses sidang.
Dalam satu hari akan ditargetkan proses sidang empat kali.
Baca Juga: Jumlah Personil Terlalu Ramping, BPBD Kota Serang Naik Kelas Jadi Tipe A
Dengan cara ini, maka diharapkan sengketa informasi tersebut akan berakhir selama beberapa bulan yag akan datang.
Sebelumnya, Ketua KI Banten Zulpikar mengatakan, sejak 29 Agustus 2023 sampai dengan 29 Juli 2024 total ada 122 perkara yang teregister.
Dari jumlah itu, ada 17 perkara yang belum diselesaikan oleh KI Banten periode lama.
“Sekarang ada 12 sengketa informasi yang dicabut Jadi total ada 110 permohonan penyelesaian sengketa yang harus diselesaikan pada periode ini,” katanya.
Zulpikar mengungkapkan, dari 110 permohonan penyelesaian sengketa informasi itu, sebanyak 61 permohonan sengketa diajukan oleh perorangan atau individu, 16 permohonan diajukan oleh kelompok orang, dan 28 permohonan sisanya diajukan oleh badan hukum.
Bila melihat dari jumlah pemohon, pemohon perorangan sebanyak 16 orang, pemohon kelompok sebanyak 3 orang, dan pemohon badan hukum sebanyak 9 lembaga.
Adapun lembaga yang disengketakan yaitu sekolah, desa, OPD (BPN, Perkim Tangerang), KPU Kota Tangerang, Kota Tangsel, KPU Lebak, KPU Kota Serang, KPU Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Pandeglang.***