BANTENRAYA.COM – Usai pelantikan 5 komisioner Komisi Informasi atau KI Banten 1 Agustus lalu, masih ada 110 sengketa informasi masih mangkrak atau belum selesai.
Catatan KI Banten, hingga 31 Juli 2024 masih ada 110 sengketa informasi yang belum selesai.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengatakan, sejak 29 Agustus 2023 sampai dengan 29 Juli 2024 total ada 122 perkara yang teregister.
Baca Juga: Promosi Judol di Instagram, Pemain FTV Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dari jumlah tersebut, ada 17 perkara yang belum diselesaikan oleh KI Banten periode lama.
“Sekarang ada 12 sengketa informasi yang dicabut Jadi total ada 110 permohonan penyelesaian sengketa yang harus diselesaikan pada periode ini,” katanya.
Zulpikar mengungkapkan, dari 110 permohonan penyelesaian sengketa informasi itu, sebanyak 61 permohonan sengketa diajukan oleh perorangan atau individu.
16 permohonan diajukan oleh kelompok orang, dan 28 permohonan sisanya diajukan oleh badan hukum.
Baca Juga: Ketok Palu! 7 Terdakwa Penagih Bank Keliling Pengeroyok Ustadz di Baros Divonis Ringan
Bila melihat dari jumlah pemohon, pemohon perorangan sebanyak 16 orang, pemohon kelompok sebanyak 3 orang, dan pemohon badan hukum sebanyak 9 lembaga.
Adapun lembaga yang disengketakan yaitu sekolah, desa, OPD (BPN, Perkim Tangerang), KPU Kota Tangerang, KPU Kota Tangsel.
Kemudian KPU Lebak, KPU Kota Serang, KPU Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Pandeglang.
Melihat masih banyaknya sengketa informasi di KI Banten yang harus segera diselesaikan, Zulpikar mengatakan, dia bersama dengan komisioner lain sudah menggelar rapat dan memetakan sengketa-sengketa yang ada.
Bahkan, para komisioner dijadwalkan akan mulai sidang sengketa perdana pada Selasa yang akan datang.
“Selasa rencana ada sidang,” katanya.
Baca Juga: Punya Anak Jenius Matematika, Ini Ilmu Parenting ala Ibu Axel Clash of Champions
Zulpikar menegaskan, dengan sudah resminya para komisioner KI Banten, maka sengketa-sengketa informasi yang mangkrak akan segera diselesaikan.
Bahkan, sidang akan dikebut sehingga hanya dalam beberapa bulan saja perkara sengketa informasi tersebut akan bisa selesai.
“Akan kita kebut, akan kita akan maksimalkan. Kita ingin dalam 3 bulan selesai,” katanya. ***