Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polresta Serang Kota Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba Selama Juli 2024

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Agustus 2024 | 18:12
Polresta Serang Kota Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba Selama Juli 2024

Kepolisian menunjukan barang bukti obat-obatan daftar G saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis, 1 Agustus 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dalam periode Juli 2024, Satuan Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap 12 perkara kasus narkotika di wilayah hukumnya, dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolresta Serang Kota.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, di bulan Juli 2024 lalu, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 perkara kasus narkotika, seperti sabu-sabu, tembakau sintesis dan obat-obatan.

“Dari 12 perkara ini, kami mengamankan 17 orang tersangka. Rinciannya 13 tersangka narkotika sabu dan tembakau sintesis dan 4 tersangka obat-obatan,” katanya kepada awak media, Kamis, 1 Agustus 2024.

Yudha menjelaskan, untuk kasus obat-obatan ini, kepolisian berhasil mengamankan ribuan pil daftar G yaitu Tramadol, Hexymer dan obat pil Y atau masuk dalam daftar pil koplo baru yang masih dalam uji laboratorium.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus Pasar Grogol Kota Cilegon

“Juli 2024 mengamankan 4 tersangka, terkait kasus obat berbagai macam obat tramadol, hexymer dan pil Y obat kategori daftar G. Barang bukti yaitu hampir 2 ribu butir,” jelasnya.

Yudha menerangkan, keempat tersangka undang-undang kesehatan yaitu berinisial FA, MY, FH, dan AS melakukan peredaran obat daftar G itu dengan cara Cash on Delivery (COD) ke para konsumennya.

“Pengedar obat menjual obat dengan cara COD dengan konsumennya.
Komunikasi dengan penghubung didapatkan dibeberapa tempat di Jakarta (asal barang bukti),” terangnya.

BACAJUGA:

Ketua Pengurus Wilayah DMI Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz melantik Pengurus DMI Kota Serang periode 2025-2031 di Masjid Al Madani, Puspemkot Serang, Jumat 27 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

DMI Banten Sebut 8.000 Tanah Wakaf Masjid, Mushola dan Pesantren Belum Disertifikasi

1 Maret 2026 | 17:50
Kondisi tambal aspal perbaikab jalur mudik yang asal-asalan dan membahayakan pemudik. (Uri/Banten Raya)

Perbaikan Jalan Jalur Mudik Asal-asalan, Penambalan Aspal Menggunduk dan Bergelombang

1 Maret 2026 | 17:46
Pedagang ikan di Pasar Kranggot Kota Cilegon pada Minggu, 1 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Harga Ikan di Pasar Kranggot Cilegon Masih Tinggi, Pedagang Alami Penurunan Omzet

1 Maret 2026 | 17:19
Salah satu kerajinan dari daun pandan yang dihasilkan Pandan’s Craft Banten. (Dokumentasi Pandan’s Craft Banten)

Ribuan Kerajinan Pandan Kualitas Ekspor di Pandeglang Menumpuk, Pengrajin Minta Bantuan BI Banten

1 Maret 2026 | 17:04

Yudha menambahkan target sasaran peredaran obat daftar G yaitu mahasiswa, pelajar, remaja hingga pengamen. Sebab harga obat-obatan terlarang itu cukup terjangkau.

Baca Juga: Pengamanan Pilkada Jadi Fokus Utama Irjen Pol Suyudi Ario Seto Usai Jabat Kapolda Banten

“Konsumen ini usia variatif pelajar mahasiswa, pengamen mengkonsumsi obat ini. Obat ini 1 boks isinya 5 lempeng variatif (harga-red) Rp120 ribu sampai Rp300 ribu. Tergantung situasi dan permintaan. Kalau 1 lempeng harganya 50 ribu, 70 sampai 90 ribu. Ada juga paket hemat (lebih murah-red),” tambahnya.

Yudha menegaskan, obat-obatan ilegal itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Apabila obat-obatan itu dikonsumsi secara berlebihan, akan berdampak negatif bagi kesehatan.

“Digunakan tanpa rekomendasi dan takaran bisa berdampak kesehatan. Seyogyanya ini diguganak bagi orang sakit. Efeknya bisa kecanduan dan berdampak ke kesehatan,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, Yudha memastikan keempat warga Kota Serang tersebut akan dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga: Kelompok 71 KKM Uniba Gali Potensi UMKM di Desa Cibuah Kabupaten Lebak

“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” paparnya.***

Tags: Juli 2024narkobapolresta serang kotatersangka
Previous Post

Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus Pasar Grogol Kota Cilegon

Next Post

Tingkatkan Mutu Lulusan, SMA Negeri 1 Cikande Gelar Studi Tiru ke Bandung

Related Posts

Ketua Pengurus Wilayah DMI Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz melantik Pengurus DMI Kota Serang periode 2025-2031 di Masjid Al Madani, Puspemkot Serang, Jumat 27 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

DMI Banten Sebut 8.000 Tanah Wakaf Masjid, Mushola dan Pesantren Belum Disertifikasi

1 Maret 2026 | 17:50
Kondisi tambal aspal perbaikab jalur mudik yang asal-asalan dan membahayakan pemudik. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Perbaikan Jalan Jalur Mudik Asal-asalan, Penambalan Aspal Menggunduk dan Bergelombang

1 Maret 2026 | 17:46
Pedagang ikan di Pasar Kranggot Kota Cilegon pada Minggu, 1 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Harga Ikan di Pasar Kranggot Cilegon Masih Tinggi, Pedagang Alami Penurunan Omzet

1 Maret 2026 | 17:19
Salah satu kerajinan dari daun pandan yang dihasilkan Pandan’s Craft Banten. (Dokumentasi Pandan’s Craft Banten)
Daerah

Ribuan Kerajinan Pandan Kualitas Ekspor di Pandeglang Menumpuk, Pengrajin Minta Bantuan BI Banten

1 Maret 2026 | 17:04
Salah satu warga Kota Cilegon yang menerima program perbaikan rutilahu dari Baznas Cilegon. (Dok Baznas Cilegon)
Daerah

Baznas Cilegon Komitmen Perbaiki 100 Rutilahu

1 Maret 2026 | 16:53
Jalan nasional di Ciwandan yang bakal dilalui pemudik. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Pemerintah Kecamatan Ciwandan Maksimalkan Pelayanan Pemudik Roda Dua Menuju Sumatera

1 Maret 2026 | 16:18
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua Pengurus Wilayah DMI Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz melantik Pengurus DMI Kota Serang periode 2025-2031 di Masjid Al Madani, Puspemkot Serang, Jumat 27 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

DMI Banten Sebut 8.000 Tanah Wakaf Masjid, Mushola dan Pesantren Belum Disertifikasi

1 Maret 2026 | 17:50
Kondisi tambal aspal perbaikab jalur mudik yang asal-asalan dan membahayakan pemudik. (Uri/Banten Raya)

Perbaikan Jalan Jalur Mudik Asal-asalan, Penambalan Aspal Menggunduk dan Bergelombang

1 Maret 2026 | 17:46
Ilustrasi artis bermain tenis. (freepik/freepik)

Peringati Hari Tenis Sedunia, Inilah Deretan Selebriti yang Hobi Bermain Tenis Lapangan

1 Maret 2026 | 17:36
Drakor Undercover Miss Hong. (X/@CJnDrama)

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

1 Maret 2026 | 17:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda