BANTENRAYA.COM – Dalam periode Juli 2024, Satuan Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap 12 perkara kasus narkotika di wilayah hukumnya, dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolresta Serang Kota.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, di bulan Juli 2024 lalu, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 perkara kasus narkotika, seperti sabu-sabu, tembakau sintesis dan obat-obatan.
“Dari 12 perkara ini, kami mengamankan 17 orang tersangka. Rinciannya 13 tersangka narkotika sabu dan tembakau sintesis dan 4 tersangka obat-obatan,” katanya kepada awak media, Kamis, 1 Agustus 2024.
Yudha menjelaskan, untuk kasus obat-obatan ini, kepolisian berhasil mengamankan ribuan pil daftar G yaitu Tramadol, Hexymer dan obat pil Y atau masuk dalam daftar pil koplo baru yang masih dalam uji laboratorium.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus Pasar Grogol Kota Cilegon
“Juli 2024 mengamankan 4 tersangka, terkait kasus obat berbagai macam obat tramadol, hexymer dan pil Y obat kategori daftar G. Barang bukti yaitu hampir 2 ribu butir,” jelasnya.
Yudha menerangkan, keempat tersangka undang-undang kesehatan yaitu berinisial FA, MY, FH, dan AS melakukan peredaran obat daftar G itu dengan cara Cash on Delivery (COD) ke para konsumennya.
“Pengedar obat menjual obat dengan cara COD dengan konsumennya.
Komunikasi dengan penghubung didapatkan dibeberapa tempat di Jakarta (asal barang bukti),” terangnya.
Yudha menambahkan target sasaran peredaran obat daftar G yaitu mahasiswa, pelajar, remaja hingga pengamen. Sebab harga obat-obatan terlarang itu cukup terjangkau.
Baca Juga: Pengamanan Pilkada Jadi Fokus Utama Irjen Pol Suyudi Ario Seto Usai Jabat Kapolda Banten
“Konsumen ini usia variatif pelajar mahasiswa, pengamen mengkonsumsi obat ini. Obat ini 1 boks isinya 5 lempeng variatif (harga-red) Rp120 ribu sampai Rp300 ribu. Tergantung situasi dan permintaan. Kalau 1 lempeng harganya 50 ribu, 70 sampai 90 ribu. Ada juga paket hemat (lebih murah-red),” tambahnya.
Yudha menegaskan, obat-obatan ilegal itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Apabila obat-obatan itu dikonsumsi secara berlebihan, akan berdampak negatif bagi kesehatan.
“Digunakan tanpa rekomendasi dan takaran bisa berdampak kesehatan. Seyogyanya ini diguganak bagi orang sakit. Efeknya bisa kecanduan dan berdampak ke kesehatan,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, Yudha memastikan keempat warga Kota Serang tersebut akan dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca Juga: Kelompok 71 KKM Uniba Gali Potensi UMKM di Desa Cibuah Kabupaten Lebak
“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” paparnya.***