BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang membebaskan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar dalam sidang yang digelar pada Rabu, 31 Juli hingga Kamis, 1 Agustus 2024 dini hari.
Ketiganya yaitu Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Dedi Adi Saputra mengatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah, dari semua dakwaan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana yang dituduhkan JPU Kejari Cilegon.
“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pengamanan Pilkada Jadi Fokus Utama Irjen Pol Suyudi Ario Seto Usai Jabat Kapolda Banten
Untuk itu, Dedi menegaskan, Majelis hakim berpendapat jika Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol harus dibebaskan dari semua tuduhan penuntut umum sebagaimana dakwaan, serta memulihkan nama baiknya.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan, kasus dugaan korupsi itu bermula dari Program Nawacita Presiden RI 2014-2019, untuk membangun dan merevitalisasi 5000 pasar di seluruh Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Kementerian Keuangan.
Pemerintah Kota Cilegon selanjutnya menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Cilegon.
Baca Juga: Kelompok 71 KKM Uniba Gali Potensi UMKM di Desa Cibuah Kabupaten Lebak
Di mana program prioritas tahun 2016-2021 yaitu membangun dan revitalisasi 8 pasar dan 4 pasar harus sudah terbangun pada tahun 2018.
Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1366/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018, Kota Cilegon mendapatkan alokasi DAK Fisik penugasan dengan alokasi sekitar Rp4,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk target output sebanyak 4 unit passar, yaitu Pasar Cibeber, Citangkil, Merak, dan Grogol. Untuk Pasar Grogol Kota Cilegon dibangun diatas lahan Fasum-Fasos milik PT Laguna Cipta Griya di Perumahan Puri Krakatau Hijau.
Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018, kepada Pemerintah Kota Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh Fasos/Fasum oleh pengembang pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Daftar Drakor yang Tayang Bulan Agustus 2024, dari Love Next Door hingga No Gain No Love
Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak 1,8 M.
Namun dalam pelaksanaannya CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.
Padahal pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan.
Adapun alasan CV Edo Putra Pratama terlambat menyelesaikan pekerjaannya, karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.
Baca Juga: Banten Alami Deflasi Tiga Bulan Berturut-turut, Capai 0,24 Persen Per Juli 2024
Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar. Kecuali lahan tersebut dibeli oleh Pemkot Cilegon.
Namun Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan.
Atas persoalan itu, Pengembang PT Laguna Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos-fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.
PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV Edo Putra Pratama pada tanggal 3 Desember 2018.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama-nama Anggota DPRD Pandeglang Terpilih Periode 2024-2029
Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.966.707.119.
Selanjutnya, Disperindag Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp.197 jt.
Setelah dilakukan finishing pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, akan tetapi sampai tahun 2022 pasar tidak kunjung difungsikan.
Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.
Baca Juga: Aston Cilegon Kenalkan Outside Catering, Konsumen Bisa Pesan di Radius 15 Kilometer
Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara. BPK justru merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon memfungsikan Pasar tersebut.
Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan, dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan.
Untuk itu sebagaimana fakta persidangan, pembangunan pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena Penyedia CV. Edo Putra Pratama hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen, dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.
Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp90 juta milik penyedia telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Pandeglang Terpilih Digelar 26 Agustus 2024
Hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian, terkait kerugian negara yang didakwakan Penuntut Umum yaitu disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan oleh Dinas Perindag, dan bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TB Dikrie Maulawardhana selaku Kadis Perindag, Bagus Ardanto selaku PPK dan CV Edo Putra Pratama selaku Penyedia.
Usai vonis majelis hakim, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengaku pikir-pikir dan belum bisa menyikapi putusan tersebut.
“Pikir-pikir,” katanya.***