Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Bebaskan Eks Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Juli 2024 | 23:24
Hakim Bebaskan Eks Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana

Sidang kasus Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon, di mana Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dinyatakan bebas pada Rabu, 31 Juli 2024 malam. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri membebaskan mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.

Dikrie dinyatakan tak bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun 2018 dengan kontrak senilai Rp1,808 miliar, Rabu 31 Juli 2024.

Majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra menyatakan Tb Dikrie Maulawardhana tak bersalah, dari semua dakwaan yang dituduhkan JPU Kejari Cilegon.

“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider,” katanya kepada terdakwa disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Kota Serang Gelar Sekolah Lapang Produk Pertanian dan Hortikultura

Untuk itu, Dedi menegaskan, Majelis Hakim berpendapat jika Tb Dikrie Maulawardhana harus dibebaskan dari semua tuduhan penuntut umum sebagaimana dakwaan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

Dedi mengungkapkan, penuntut umum diminta untuk memulihkan nama baik Tb Dikrie Maulawardhana.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)

Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan

21 Februari 2026 | 09:00
Gerbang Tol Cileles yang menjadi bagian dari Ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang akan difungsionalkan selama arus mudik. (Dokumentasi PT Wika Serang Panimbang)

Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

21 Februari 2026 | 08:00

Baca Juga: Diadukan ke Kemendagri karena Belum Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Begini Respon Sekda Pandeglang

Sebelumnya, Tb Dikrie Maulawardhana dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana oleh JPU Kejari Cilegon.

Tb Dikrie Maulawardhana dituntut pidana penjara selama 6 tahun, serta dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp322 juta subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.

Baca Juga: Tarif Sewa Kios Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang Pedagang Dipatok Rp18 Juta

Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol.

Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK.

Baca Juga: Sempat Berjaya dan Ekspor ke Korea, Usaha Tas di Petir Mulai Meredup

Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.

CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa Septer Edward Sihol, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa Septer Edward Sihol belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.

Dikrie Maulawardhana kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.

Baca Juga: Presidium IKA Untirta akan Gelar Mubes, Ini Kata Ketua IKA Untirta Asep Busro

Dikrie memerintahkan terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.

Meskipun terdakwa Bagus Ardanto dan Tb Dikrie Maulawardhana mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.

CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018.

Baca Juga: Penyuluh Antikorupsi di Banten Diduga Banyak Dimusuhi dan Disebut sebagai Mata-mata KPK

Atas perbuatan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.***

 

Tags: GrogolKepala DisperindagKota Cilegonpasar rakyatTb Dikrie Maulawardhana
Previous Post

Kendalikan Inflasi, Kota Serang Gelar Sekolah Lapang Produk Pertanian dan Hortikultura

Next Post

Paguyuban Jawa Timur Titip Aspirasi ke Isro Mi’raj Saat Dialog Interaktif

Related Posts

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.
Daerah

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)
Daerah

Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan

21 Februari 2026 | 09:00
Gerbang Tol Cileles yang menjadi bagian dari Ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang akan difungsionalkan selama arus mudik. (Dokumentasi PT Wika Serang Panimbang)
Daerah

Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

21 Februari 2026 | 08:00
Para pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang tunjukkan dokumen pakta integritas didampingi Direktur Arif Setiawan (kiri) dan Sekretaris Dewan Pengawas Haris Firmandoko di halaman kantor Perumdam Tirta Madani Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Perumdam Tirta Madani Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

21 Februari 2026 | 04:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memberikan penghargaan kepada OPD yang telah mendukung 13 program Budi-Agis di 1 tahun kinerjanya pada peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

21 Februari 2026 | 03:00
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Kampoeng Aer Nusantara, Greenotel Cilegon Hadirkan Bukber All You Can Eat Mulai 19 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda