BANTENRAYA.COM – Ani warga Kabupaten Serang dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi secara ilegal.
Dikutip dari SIPP PN Serang, JPU Kejari Serang Rani Fitria mengatakan jika Ani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran secara perorangan tanpa izin sebagaimana Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp10 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” dikutip dari SIPP PN Serang pada Selasa 30 Juli 2024.
Dalam dakwaan JPU, kasus pengiriman TKI ilegal itu bermula pada Januari 2024, korban Yulia Hartaty menghubungi terdakwa berminat untuk diberangkatkan ke Saudi Arabia.
Setelah mengetahui hal itu, terdakwa mendatangi rumah Yulia Hartaty di Kampunh Bojong Beji, Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Mencatat Laba 931 Milliar, bank bjb Fokus Pengembangan Usaha Secara Grup
Kedatangannya itu untuk mengambil berkas persyaratan seperti fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Ijazah, dan surat izin suami.
Keesokan harinya terdakwa menjemput Yulia Hartaty di rumahnya untuk melakukan Medical Check up di sebuah klinik didaerah Jakarta Timur.
Setelah berkas lengkap, terdakwa menghubungi Yulia Hartaty meminta nomor rekening Yulia Hartaty untuk pemberian uang Down Payment (DP) sebesar Rp3 juta.
Terdakwa kemudian menginformasikan kepada Yulia Hartaty hanya tinggal menunggu jadwal penerbangan. Kemudian tidak lama ada seseorang datang untuk mengambil passport milik Yulia Hartaty atas perintah terdakwa.
Pada 21 Februari 2024, terdakwa kembali mengrimkan uang kepada Yulia Hartaty sebesar Rp. 1,8 juta, dan Rp2 juta pada 23 Februari 2024.
Baca Juga: 7 Tersangka Pencurian Kerbau di Cimanggu Pandeglang Dibekuk Polisi, 5 Kerbau Diamankan
Yulia Hartaty kemudian mendapatkan informasi akan diberangkatkan ke Saudi Arabi pada 9 Maret 2024. Selain itu, Yulia Hartaty juga kembali di kirimkan uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.050.000.
Pada hari pemberangkatan sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa membawa Yulia Hartaty untuk pergi ke bandara Soekarno Hatta untuk di berangkatkan ke Saudi Arabia.
Namun diperjalanan tepatnya di Jl. Raya Serang Jakarta KM 12 Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh anggota kepolisian.
Dalam pemberangkatan TKI Ilegal ini, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta dari saudara Doner yang merupakan utusan dari PT. Maharani jika berhasil memberangkatkan Yulia Hartaty. (***)
 
			














