BANTENRAYA.COM – Diduga cemburu, Dicky Arista pria asal Kota Cilegon menusuk pacar baru mantan istri dengan senjata tajam di Warung Pecel Lele Linkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Kasus penusukan itu terjadi pada 18 Maret 2024 lalu.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, kasus penusukan itu bermula saat Dicky menghubungi mantan istri sirinya bernama Adila.
Ketika itu, Adila tengah berada di Warung Pecel Lele Maindailing Lamongan di Jalan Penghubung Tol Tangerang-Merak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dicky yang menghubungi mantan istrinya itu, tidak pernah direspon karena handphone Adila selalu dipegang oleh pacar barunya Rizal Zaelani.
Diduga kesal dan cemburu, Dicky mendatangi pacar baru mantan istrinya itu untuk menegurnya.
Baca Juga: KPU Sosialisasikan Persyaratan Calon Kepala Daerah, Usia 25 Tahun Bisa Nyalon Bupati
Tak sampai disitu, Dicky juga mengambil sebuah pisau yang tergeletak di dekat balai-balai dengan panjang pisau sekitar 25 centimeter.
Pisau tersebut kemudian ditusukan ke bagian samping kiri kepala Ruzal hingga mengalami luka sobek.
Setelah dilerai oleh Adila dan beberapa pengunjung Warung Pecel, Dicky melarikan diri dan membuang pisau tersebut.
Dicky kemudian dilaporkan oleh korban Rizal ke Polsek Pulomerak, dan berhasil diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya itu, Dicky telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis 25 Juli 2024 oleh majelis hakim yang dipimpin Hery Cahyono.
Baca Juga: Dikabrkan akan Mundur dari Pilgub Banten 2024, Begini Pernyataan Lengkap Rano Karno
Dicky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tetang penaniyaan dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. (***)
















