BANTEN RAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian melarang sekolah yang ada di Kota Cilegon melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
Helldy Agustian mengatakan, jangan sampai ada pungli LKS atau buku SD dan SMP di Kota Cilegon.
“Kalau ada yang pungli kita akan panggil pihak sekolahnya langsung ke inspektorat. Jangan ada pungli,” kata Helldy kepada Banten Raya, Kamis (25/7).
Helldy menyampaikan, SD dan SMP di Kota Cilegon sudah digratiskan LKS atau LKPD sejak tahun 2023.
“Alhamdulillah sekarang semuanya gratis ya pendidikan di Kota Cilegon, Pemerintah kota (Pemkot) Cilegon khusus untuk SD dan SMP kami sudah berikan gratis LKS ya dari setahun yang lalu 2023,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, digratiskan sudah sejak awal 2023.
Baca Juga: Perantara Jual Beli Cula Badak, Yogi Purwadi Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Itu sudah berjalan dari awal tahun lalu. Sekarang namanya bukan LKS lagi ya, tapi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) sudah berjalan dari tahun 2023,” katanya.
Kata dia, ini merupakan sudah tahun ke dua SD dan SMP yang negeri menerima LKPD tersebut.
“Alhamdulillah sekarang berarti ini sudah tahun ke dua, semua sekolah sudah menerima LKPD untuk ajaran baru baik SD dan SMP,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, LKPD masih di sekolah negeri belum untuk swasta. Adapun jumlah sekolah SD negeri terdapat 149 dan SMP negeri terdapat 16.
“Jumlah siswa SD itu 38 ribu, dan SMP 8 ribu, itu kurang lebih ya. Pemberian LPKD baru hanya di sekolah negeri,” ungkapnya.
Pemberian LKPD gratis kata dia merupakan anggaran bersumber dari APBD Kota Cilegon melalui Dindikbud Kota Cilegon.
“Anggaran dari APBD Kota Cilegon, sekitar 14 miliar untuk 2 semester. Masing-masing sekolah dibagikan berdasarkan jumlah siswa,” ucapnya.
Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Dukung Helldy di Pilkada, Demokrat dan PPP Dikabarkan Siap Menyusul?
Heni menjelaskan, LKPD atau LKS ini sudah digratiskan berarti tidak ada lagi yang berbayar.
“Kami berharap sekolah-sekolah negeri khususnya di tingkat SD dan SMP tidak ada lagi pungutan-pungutan liar yang membebani orangtua siswa sekalipun itu bentuknya,”
Selain itu, ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memperjual belikan atau dipaksakan memiliki buku.
“Misalkan buku-buku sudah tidak diperjualbelikan di sekolah tetapi orangtua tidak dipaksakan membeli buku di toko-toko buku atau di koperasi yang ada di Kota Cilegon,” pintanya. (***)

















