BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon memberikan santunan kematian kepada petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih TPS 5, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber pada Kamis 25 Juli 2024.
Petugas Pantarlih bernama almarhum M Halim Rudiana mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 46 juta.
Rinciannya yakni santunan kematian Rp36 juta dan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menyatakan, pihaknya mengucapkan bela sungkawa terdalam kepada keluarga alamarhum, sekaligus juga memberikan apresiasi atas kinerja dan tugasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Baca Juga: Kirim 70 Kafilah, Kota Tangerang Targetkan Juara MTQ XXI Provinsi Banten
“Kami mengapresiasi kepada almarhum yang telah mendedikasikan diri sebagai petugas pantarlih dan membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini dalam melakukan Coklit (pencocokan data pemilih),” katanya, Kamis 25 Juli 2024.
Nunung menyatakan, santunan yang diberikan diharapkan bisa membantu kebutuhan keluarga almarhum.
“Semoga bisa bermanfaat untuk keluarga,” jelasnya.
Hal sama disampaikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon Sri Widayati yang mengungkapkan, diharapkan dengan adanya santunan yang diberikan, para keluarga bisa memanfaatkannya dengan baik.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Pengedar Sabu-Sabu, Pelakunya Warga Karangtanjung
Termasuk, adanya anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian kepada penyelenggara Pilkada sebagai pahlawan demokrasi.
“Ini tentu bentuk perhatian kami kepada penyelenggara. Ini adalah bagian dari hibah yang kami sudah berikan kepada KPU. Karena ini bisa memberikan jaminan kepada penyelenggara,” pungkasnya.***