BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Banten akan mengusulkan penghapusan upah pungut pajak di Samsat.
Sebab adanya upah pungut pajak itu menimbulkan kecemburuan bagi pegawai lain.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, upah pungut/ insentif yang ada di Samsat membuat psikologi pegawai dan budaya kerja yang kurang sehat.
Sebab banyak pegawai yang menginginkan bekerja di Samsat dibandingkan dengan di dinas atau organisasi lain di Provinsi Banten.
“Di Pemprov Banten ini ada 10 ribu pegawai tetapi ada 12 ribu pegawai yang ingin bekerja di Samsat. Itu saking banyaknya yang mau bekerja di Samsat,” kata Jazuli saat diskusi di Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (23/7/2024).
Samsat selama ini dianggap sebagai lembaga “lahan basah” yang bisa menghasilkan pendapatan uang lebih besar ketimbang lembaga atau organisasi lain di Pemprov Banten. Karena itu, orang berduyun-duyun ingin masuk dan bekerja di sana.
Baca Juga: Taat Pajak, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Serang Diganjar Penghargaan
“Karena itu juga, ada aspirasi atau keluhan bahwa ada pegawai yang terlalu lama di Samsat. Jadi ini kita bicara soal kepegawaiannya,” katanya.
Karena merupakan “lahan basah”, kemudian para pegawainya ada yang merupakan titipan pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan. Sehingga bila ini dibiarkan, akan membuat psikologi yang tidak baik pada para pegawai.
“Insentif membuat tidak kondusif. Makanya ini perlu ditata kembali. Evaluasi dulu, baru setelah itu ada perubahan,” ujarnya.
Baca Juga: MASIH HANGAT! Kode Redeem Free Fire 24 Juli 2024, Klaim Incubator Voucher, Diamond dan Bundle Gratis
Jazuli mengungkapkan, memang tidak ada aturan yang dilanggar ketika pemerintah daerah membuat kebijakan untuk memberikan upah pungut pajak kepada para pegawai Samsat.
Hanya saja, kebijakan ini juga kemudian membuat pegawai lain iri. Padahal, tidak hanya pegawai Samsat yang bekerja dengan baik, melainkan pegawai lain juga bekerja dengan baik.
Tetapi masalahnya kenapa pegawai di dinas lain tidak mendapatkan juga insentif dari pekerjaan yang mereka lakukan?
Baca Juga: Berdiri di Bahu Jalan, Satpol PP Gusur Lapak Pedagang di Pasar Ciherang Cikande
“Jadi kalau ada aturan ‘boleh menerapkan upah pungut pajak’, berarti kalau redaksinya boleh ya boleh juga dong kalau aturan itu nggak dilakukan?” kata politisi Partai Demokrat ini. ***