BANTENRAYA.COM – Feri Kurniawan warga lingkungan Ketileng, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, nekat menghabisi tukang pijat karena tergiur perhiasan emas yang ternyata palsu.
Hal itu terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon dalam Sistem Informasi Penelusuruan Perkara atau SIPP PN Serang yang dikutip Banten Raya pada Minggu, 21 Juli 2024.
Dakwaan kasus pencurian emas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia itu, akan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon RM Yudha Pratama pada Rabu 24 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 itu, bermula saat Feri Kurniawan datang ke kontrakan Neni Triyana di Jalan Sumedang, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon untuk keperluan pijat.
Baca Juga: Kehadiran Aston Banten Dongkrak Pariwisata dan Pembangunan Lokal
Feri yang sudah menjadi langganan korban, tidak menaruh curiga.
Bahkan setelah pijat, Feri sempat memberikan uang bayaran jasa korban sebesar Rp250 ribu.
Namun saat Feri memakai pakaian, dan korban masuk ke kamar mandi, pria asal Cibeber itu mengikuti korban sambil membawa sebilah pisau dapur.
Di kamar mandi itu, korban ditodong agar menyerahkan perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejati Banten Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kota Serang
Korban sempat melakukan perlawanan, hingga Feri menusukan pisau tersebut ke perut korban.
Setelah korban tak berdaya, Feri mengambil perhiasan korban yang ternyata palsu, langsung meninggalkan lokasi.
Sedangkan korban meminta pertolongan ke warga sekitar.
Neni yang sudah berlumuran darah kemudian ditolong oleh tetangga kontrakan ke Puskesmas Cibeber untuk menjalani pengobatan.
Namun setelah dua hari perawatan, pada Sabtu 24 Februari 2023, Neni meninggal dunia di RS Hermina Cilegon.
Baca Juga: Klaim Solid, PKS Bakal Tegur Pengurus dan Kader yang Tak Menangkan Isro-Uyun di Pilkada Kota Cilegon
Neni mengalami luka tusuk tembus rongga perut, menyebabkan robekan pada usus besar dan penggantung usus besar. Cedera tersebut menyebabkan kebocoran usus, sehingga teradi infeksi rongga perut (peritonitis).
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Feri akan dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. ***
 
			














