BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon pekan depan bakal bersiap menyampaikan sosialisasi pencalonan untuk Pilkada Kota Cilegon.
Di mana, dalam sosialisasi akan disampaikan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 tentang pencalonan.
Pada Pilkada nanti, pasangan calon dari jalur partai politik wajib didukung dengan 8 kursi atau minimal 20 persen dari total 40 persen kursi di DPRD Kota Cilegon.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyampaikan, pekan ini KPU Kota Cilegon sendiri akan ikut dalam sosialisasi KPU Provinsi Banten untuk pencalonan Gubernur.
Baca Juga: Perantara Jual Beli Cula Badak Jawa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Untuk KPU Kota Cilegon sendiri pekan depan akan melakukan sosialisasi.
“Pekan ini KPU Provinsi, baru pekan depan nantinya akan dilakukan oleh kami kepada peserta pemilu dan tokoh lainnya,” katanya, Selasa 16 Juli 2024.
Urip menyampaikan, soal pencalonan sendiri nantinya akan disampaikan berbagai putusan KPU, baik soal umur dan petunjuk lainnya.
“Soal umur pencalonan, syarat dan ketentuan lainnya. Termasuk juga mundur atau tidaknya calon walikota dan wakil walikota jika dirinya merupakan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2024, Satlantas Polres Pandeglang Hanya Menindak Pelanggaran Kasat Mata
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengungkapkan, untuk syarat calon sendiri ditentukan sebesar 20 persen atau 8 kursi dari jumlah kursi sebanyak 40 kursi di DPRD Kota Cilegon.
“Untuk syarat pasangan calon sendiri ada 8 kursi atau 20 persen yang menjadi persyaratan. Dimana, sesuai keputusan sendiri ada sebanyak 40 kursi untuk DORD Kota Cilegon terpilih kemarin,” ujarnya.
Berdasarkan putusan SK penetapan, jelas Fatur panggilan akrab Patchurrohman, untuk jumlah kursi 40 tersebut yakni PKB 10.042 suara sebanyak 1 kursi, Gerindra 39.708 suara sebanyak 7 kursi, PDI Perjuangan 13.348 suara sebanyak 1 kursi, Golkar 52.038 suara sebanyak 8 kursi, Nasdem 21.641suara sebanyak 4 kursi, Gelora 6.057 suara sebanyak 1 kursi, PKS 26.343 suara sebanyak 4 kursi, PAN 34.916 suara sebanyak 6 kursi, Demokrat 19.243 suara sebanyak 3 kursi dan PPP 38.978 suara sebanyak 5 kursi.
“Jadi sesuai SK yang sudah ditetapkan. Sebelumnya KPU sudah menetapkan ada 40 kursi berdasarkan jumlah kursi masing-masing partai,” pungkasnya.***