BANTENRAYA.COM – Terdakwa perantara kasus jual beli cula Badak Jawa hasil buruan di Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK atas nama Yogi Purwadi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara./
Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang.
Tuntutan terhadap Yogi sendiri berdasarkan penilaian Jaksa bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia.
Hak tersebut berarti Yogi terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2024, Satlantas Polres Pandeglang Hanya Menindak Pelanggaran Kasat Mata
“Menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilala saat membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa,16 Juli 2024.
Selain dituntut kurungan penjara, Yogi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” papar Jaksa.
Jaksa menerangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Yogi.
Baca Juga: Lestarikan Budaya dan Cari Tambahan Penghasilan, Warga Karang Tanjung Produksi Stik Bedug
Dalam kasus ini, tindakan Yogi dinilai merugikan negara, khususnya balai TNUK dengan nilai mencapai Rp 26,9 juta. Terdakwa juga dinyatakan telah merusak ekosistem di TNUK.
“Yang memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa berarti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa liar,” terangnya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan serta mengakui perbuatannya.
“Satu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dua, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya,” tandasnya.***