BANTENRAYA.COM – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendesak Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al-Muktabar, untuk segera mengevaluasi Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten terkait carut marutnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten.
Ketua Kumala, Mambang, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dan kontrol yang jelas.
“Perkara PPDB ini perkara serius yang menyangkut harapan semua peserta didik di Provinsi Banten. Jangan sampai dugaan adanya temuan mark up nilai dibiarkan tanpa ada kontrol yang jelas,” kata Mambang, Kamis 11 Juli 2024.
Baca Juga: Kumala Soroti Dugaan Kecurangan PPDB di SMA 1 Rangkasbitung, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten sebelumnya mengungkapkan sejumlah temuan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB di berbagai tingkat pendidikan, dari SD hingga SMA/SMK.
Temuan tersebut termasuk dugaan mark up nilai rapor dan manipulasi kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi.
Menurut Mambang, dugaan perubahan KK untuk jalur zonasi yang kurang dari satu tahun tidak diperbolehkan, sesuai dengan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.
Baca Juga: Demi Pemekaran Kabupaten Cilangkahan, Petani di Lebak Selatan Serahkan 42 Hektare Tanah
“Persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status famili lain tidak lagi diakomodir,” jelasnya.
Selain itu, Mambang juga menyoroti kurangnya transparansi dalam jalur prestasi. Ia mengungkapkan bahwa dalam website PPDB, bukti sertifikat tidak diperlihatkan secara autentik, hanya ada keterangan bahwa peserta pernah mendapatkan kejuaraan baik tingkat nasional maupun lokal.
“Hal ini sangat mudah terjadi kecurangan. Kami mendesak kepada PJ Al-Muktabar untuk segera memperbaiki website PPDB dengan menekankan keterbukaan terhadap publik, salah satunya mengenai keaslian dari sertifikat atau piagam penghargaan,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku dan Alat Tulis di Pandeglang Diserbu Pembeli
Mambang menambahkan, tindakan tegas dan evaluasi yang mendalam diperlukan agar proses PPDB di Banten bisa berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta untuk memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan hak mereka tanpa adanya penyimpangan.
“Kami berharap PJ Al-Muktabar dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem PPDB di Banten, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa yang terjadi,” pungkasnya.***