Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Banten Godok 2 Raperda Baru, Respons Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Anak Makin Gawat!

Banten Raya Oleh: Banten Raya
10 Juli 2024 | 20:30
DPRD Banten Godok 2 Raperda Baru, Respons Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Anak Makin Gawat!

Rapat Paripurna DPRD Banten terkait usulan 2 raperda, Rabu 10 Julu 2024. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Banten saat ini tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Kedua raperda tersebut adalah tentang pengelolaan limbah medis dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.

Kedua usulan raperda tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna internal DPRD Provinsi Banten pada Rabu 10 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 1.432 Mahasiswa KKM Untirta Menyebar ke Desa-desa, Bawa Misi One Village One Product

Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi mengatakan, kedua usulan raperda tersebut sebagai respons atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten.

BACAJUGA:

Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02

Kemudian juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah medis yang dinilai mengancam kesehatan.

Umar mengatakan, untuk raperda perlindungan perempuan dan anak, pihaknya menyoroti banyaknya temuan kasus yang mencapai 1131 insiden pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: RRI Jakarta Jadi Tujuan Mahasiswa Komunikasi Unsera untuk Cicipi Wawasan Praktis

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi ancaman dan masalah yang serius saat ini.

“Menurut data informasi monitoring fakta, kekerasan terhadap perempuan dan anak Provinsi Banten melaporkan terjadi 1.131 insiden sepanjang tahun 2022,” ujarnya.

“Jumlah tersebut tersebar di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kabupaten Pandelang 47 kasus, kabupaten Lebak 149 kasus,” katanya.

“Kabupaten Tangerang 91 kasus, Kabupaten Serang 143 kasus, Kota Cilegon 156 kasus, Kota Tangerang 234 kasus, Kota Tangerang Selatan 230 kasus, dan Kota Serang 81 kasus,” imbuhnya.

Baca Juga: Permudah Pembayaran Premi Asuransi, BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia

Umar mengatakan, setidaknya ada tiga landasan dasar terkait raperda perlindungan perempuan dan anak.

Yang pertama, kata dia, adalah perlindungan sebagai bagian internal. Kedua, adalah saat ini perempuan dan anak seringkali jadi kelompok yang rentan dalam menghadapi tantangan sosial.

Ketiga, adalah landasar yuridis yang berkaitan dengan landasan hukum.

“Kita harapkan dengan adanya perda tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang ada di Banten,” pungkasnya.

Baca Juga: Menyeberang Pulau, Rumah Zakat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Pulopanjang Belanja Perlengkapan Sekolah

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo menjelaskan, terkait raperda soal Pengelolaan Limbah Medis, landasan dasar yang menjadi usulan dibuatnya raperda tersebut adalah karena banyaknya aduan masyarakat.

Mereka mengeluhkan adanya pembuangan limbah secara sembarangan di wilayah lingkungan mereka.

Yudi menerangkan, saat ini raperda pengelolaan limbah medis akan diubah menjadi pengelolaan limbah bahan beberbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Penjual Madu di Kabupaten Serang Dituntut Belasan Tahun Penjara

“Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pengelolaan limbah B3. Kemudian meningkatkan kesadaran bagi semua terkait pengelolaan limbah, dan yang ketiga adalah mematuhi aturan perundangan yang berlaku,” sambungnya.

Yudi menerangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 14 jumlah Raperda yang diusulkan untuk menjadi Perda.

“7 usul inisiatif DPRD, 7 usul inisiatif gubernur. itu sudah melalui beberapa kajian dari akademisi,” ujarnya. (mg-rafi) ***

Tags: DPRD Bantenkekerasan terhadap perempuan dan anakRaperda
Previous Post

1.432 Mahasiswa KKM Untirta Menyebar ke Desa-desa, Bawa Misi One Village One Product

Next Post

Telan Belasan Miliar, BPBD Kota Cilegon Bangun Gedung Pengendalian Operasional Bencana, Apa Fungsinya?

Related Posts

Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.
Daerah

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sahur

Apakah Makan Tengah Malam Disebut Sahur? Cek Penjelasannya di Sini

13 Maret 2026 | 21:09
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
love phobia

TAMAT! Spoiler Love Phobia Episode 8 Sub Indo: Bi Ah dan Sun Ho Lawan Jae Hee

13 Maret 2026 | 20:36
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda