BANTENRAYA.COM – DPRD Banten saat ini tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
Kedua raperda tersebut adalah tentang pengelolaan limbah medis dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
Kedua usulan raperda tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna internal DPRD Provinsi Banten pada Rabu 10 Juli 2024.
Baca Juga: 1.432 Mahasiswa KKM Untirta Menyebar ke Desa-desa, Bawa Misi One Village One Product
Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi mengatakan, kedua usulan raperda tersebut sebagai respons atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten.
Kemudian juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah medis yang dinilai mengancam kesehatan.
Umar mengatakan, untuk raperda perlindungan perempuan dan anak, pihaknya menyoroti banyaknya temuan kasus yang mencapai 1131 insiden pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: RRI Jakarta Jadi Tujuan Mahasiswa Komunikasi Unsera untuk Cicipi Wawasan Praktis
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi ancaman dan masalah yang serius saat ini.
“Menurut data informasi monitoring fakta, kekerasan terhadap perempuan dan anak Provinsi Banten melaporkan terjadi 1.131 insiden sepanjang tahun 2022,” ujarnya.
“Jumlah tersebut tersebar di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kabupaten Pandelang 47 kasus, kabupaten Lebak 149 kasus,” katanya.
“Kabupaten Tangerang 91 kasus, Kabupaten Serang 143 kasus, Kota Cilegon 156 kasus, Kota Tangerang 234 kasus, Kota Tangerang Selatan 230 kasus, dan Kota Serang 81 kasus,” imbuhnya.
Baca Juga: Permudah Pembayaran Premi Asuransi, BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia
Umar mengatakan, setidaknya ada tiga landasan dasar terkait raperda perlindungan perempuan dan anak.
Yang pertama, kata dia, adalah perlindungan sebagai bagian internal. Kedua, adalah saat ini perempuan dan anak seringkali jadi kelompok yang rentan dalam menghadapi tantangan sosial.
Ketiga, adalah landasar yuridis yang berkaitan dengan landasan hukum.
“Kita harapkan dengan adanya perda tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang ada di Banten,” pungkasnya.
Baca Juga: Menyeberang Pulau, Rumah Zakat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Pulopanjang Belanja Perlengkapan Sekolah
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo menjelaskan, terkait raperda soal Pengelolaan Limbah Medis, landasan dasar yang menjadi usulan dibuatnya raperda tersebut adalah karena banyaknya aduan masyarakat.
Mereka mengeluhkan adanya pembuangan limbah secara sembarangan di wilayah lingkungan mereka.
Yudi menerangkan, saat ini raperda pengelolaan limbah medis akan diubah menjadi pengelolaan limbah bahan beberbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Penjual Madu di Kabupaten Serang Dituntut Belasan Tahun Penjara
“Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pengelolaan limbah B3. Kemudian meningkatkan kesadaran bagi semua terkait pengelolaan limbah, dan yang ketiga adalah mematuhi aturan perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Yudi menerangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 14 jumlah Raperda yang diusulkan untuk menjadi Perda.
“7 usul inisiatif DPRD, 7 usul inisiatif gubernur. itu sudah melalui beberapa kajian dari akademisi,” ujarnya. (mg-rafi) ***

















