BANTENRAYA.COM – Partai Demokrat berencana melaporkan KPU Kota Serang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan dipicu atas kejanggalan yang ditemukan Partai Demokrat selama proses penyandingan dana C-Hasil DPR RI dan D-Hasil.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, saat penyandingan dana C-Hasil DPR RI dan D-Hasil terdapat C-Hasil milik PDI Perjuangan di 20 TPS yang hilang.
“KPU Kota Serang secara tidak bertanggung jawab mengakui hal itu namun tidak memiliki solusi atas situasi yang terjadi sehingga penyandingan menjadi berlarut-larut,” kata Mehbob.
Atas ketidakjelasan sikap KPU Kota Serang tersebut Mehbob mengaku heran dengan sikap KPU Kota Serang yang janggal.
Baca Juga: Nasdem Cilegon Bakal Tentukan Sikap Politik 3 Hari Kedepan, Pengurus Berikan Kode Ini
Dia menilai, KPU Kota Serang telah melawan putusan MK dan sangat tidak profesional.
‘’Dari 514 KPU tingkat kota dan kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas-jelas melanggar putusan MK. Sikap mencurigakan KPU Kota Serang ini diduga memihak dan menguntungkan partai lain. Ini tentu saja Demokrat yang dizalimi,’’ kata Mehbob.
Mehbob menilai KPU Kota Serang tidak berhasil menyelesaikan penyandingan tersebut melewati tenggang waktu 30 hari yang seharusnya selesai pada 6 Juli 2024 lalu.
Hal ini sesuai dengan amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim MK tanggal 6 Juni 2024.
“Tapi hingga hari ini penyandingan belum selesai,” ujarnya.
Karena itu, kata Mehbob, Partai Demokrat akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih Capaian Investasi Signifikan dan Penyerapan Tenaga Kerja
“Kami lakukan ini agar KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang diperiksa secara etik karena bekerja secara tidak profesional, asal-asalan atau melawan putusan MK,” katanya.
‘’KPU Kota Serang terlambat 4 hari menjalankan putusan MK. Kita kecewa makanya hari ini mengadu ke DKPP. Kami ingin KPU Kota Serang dan BAWASLU Kota Serang segera diperiksa dan diadili oleh DKPP,’’ ujarnya. ***

















