BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 3,3 miliar untuk lembaga-lembaga keagamaan di Kota Serang.
Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kota Serang tahun 2024.
Kucuran dana hibah itu untuk membantu pembangunan fisik ataupun operasional lembaga-lembaga keagamaan di Kota Serang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat atau Kesra Setda Kota Serang UM Rochmat Hidayat mengatakan, dana hibah di bagian Kesra Setda Kota Serang tahun ini lebih dari tiga miliar.
“Untuk dana hibah Kesra tahun ini kurang lebih Rp 3,385 miliar,” ujar Rochmat, ditemui di ruang kerjanya di Setda Kota Serang lantai 3, Selasa 9 Juli 2024.
Meski begitu, kata dia, dana hibah tahun ini menurun bila dibandingkan tahun 2023 lalu.
“Malah turun dari 2023. Tadinya Rp 4,2 miliar. Sekarang Rp 3,385 miliar. Karena mungkin ada beberapa lembaga keagamaan yang memang sudah menerima dana hibah tahun sebelumnya, jadi tahun ini tidak dapat lagi,” ucap dia.
Baca Juga: Naikkan Kualitas, TDA Serang Raya Beri Pendampingan UMKM
Rochmat menjelaskan, bantuan dana hibah dari Pemkot Serang itu untuk menumbuhkembangkan giat atau usaha masing-masing lembaga keagamaan itu.
“Kalau hibah itu kan hanya bantuan stimulan saja, jadi tidak tiap tahun kita bantu. Hanya lembaga-lembaga yang membutuhkan saja,” jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya selektif dalam memberikan bantuan dana hibah kepada lembaga-lembaga keagamaan.
“Kita lihat pada saat verifikasi. Karena memang ada beberapa lembaga keagamaan yang betul-betul layak dibantu atau tidak,” tutur Rochmat.
Rochmat menyebutkan, tahun ini yang sudah mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkot Serang mencapai puluhan lembaga keagamaan.
“Sekitar 50-an lembaga yang sudah mengajukan. Rinciannya untuk masjid, musholla, pondok pesantren, majelis taklim, madrasah, dan beberapa lembaga yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Serang seperti Baznas, LPTQ, FSPP, DMI, dan BWI,” beber dia.
Ia menerangkan, lembaga keagamaan yang mengajukan bantuan dana hibah harus memasukan data lembaga keagamaannya melalui sistem SIPD. Setelah itu diverifikasi oleh Bappeda. Setelah diverifikasi diterima, beberapa lembaga keagamaan yang masuk, setelah itu mengajukan proposal fisiknya.
Baca Juga: Awas Jangan Merokok Sembarangan, Dinkes Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok
“Setelah itu kami verifikasi ke lapangan. Setelah ke lapangan, mungkin ada yang layak menerima hibah atau tidak menerima hibah. Setelah itu kita buatkan usulan atau rekomendasi ke TAPD,” tandasnya. (***)