Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Juga Diterapkan, Perda KTR di Lebak Sudah Dicuekin Warga

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
4 Juli 2024 | 20:05
Belum Juga Diterapkan, Perda KTR di Lebak Sudah Dicuekin Warga

Pedagang di pasar Rangkasbitung cuekin Perda KTR. Sahrul/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan berbagai langkah seperti sosialisasi dan kampanye dengan menggunakan pengeras suara di Masjid Agung Al-Araf, hingga menyebarkan pamflet di berbagai media sosial.

Hal itu ternyata belum membuahkan hasil karena warga cenderung cuek. Diketahui, Perda tersebut bakal diberlakukan pada akhir Juli 2024.

Saksi pelanggaran KTR akan dibebankan kepada pengelola tempat kawasan tersebut, paling banyak Rp 5 juta, paling sedikit Rp 500 ribu.

Baca Juga: Tok! Jokowi Resmi Mengesahkan Undang-Undang Cuti Melahirkan

Perda KTR Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan beberapa lokasi larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, balai pengobatan, tempat praktek swasta, posyandu),

Kemudian tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus), tempat anak bermain (area bermain anak, tempat penitipan anak, tempat yang terbuka yang terdapat fasilitas Tempat Bermain Anak).

Serta tempat Ibadah (mesjid, gereja, pura, vihara, klenteng), angkutan umum (bus umum, kereta api, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan sekolah, bus angkutan karyawan).

Baca Juga: TOK! Helldy Agustian Gandeng Alawi Mahmud Untuk Pilkada Kota Cilegon, Deklarasi Disiapkan

Kemudian, tempat kerja (kantor Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta, industri), tempat umum, (pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata/rekreasi, hotel, restauran, halte, terminal angkutan umum, salon) dan sarana olah raga (lapangan olah raga, stadion, kolam renang, tempat senam, tempat gym/fitnes).

Warga Rangkasbitung, Aji mengaku belum mengetahui Perda KTR yang akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Ia juga tidak mengetahui area larangan merokok.

“Saya belum tahu dan baru dengar ini, jadi engga tau sama sekali. Kalaupun ada denda, seharusnya sosialisasi yang jelas, lalu pasang tanda area yang dilarang merokok,” kata dia kepada Banten Raya, Kamis (4/7).

BACAJUGA:

Alawi Mahmud, Ketua APBMI Provinsi Banten. (Gillang/Bantenraya.com)

APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

1 Maret 2026 | 04:00
Yandri susanto, Wakil Ketua DPP PAN. (Gillang/Bantenraya.com)

Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

28 Februari 2026 | 21:52
Kantah Kab Serang

Kantah Kab.Serang : Menjaga Rumah Ibadah, Menjamin Ketenangan Umat

28 Februari 2026 | 17:46
Pemateri Muhamad Nurdin menyampaikan materi dalam pelatihan Hisab Rukyat yang digelar DKM Mushala Nurul Yakin, Kampung Cinadul, Suskur Gading, Bojonegara, Serang, Jumat 27 Februari 2026 malam.

Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

28 Februari 2026 | 17:27

Baca Juga: Kombinasi Politisi dan Birokrat, Golkar Usulkan Hasbi-Hari Duet di Pilkada Lebak 2024

Sementara itu, Tukang Ojek, Nanang menilai perda tersebut tidak akan berlaku ketat lantarn masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang merokok di lingkungan pemerintahan.

“Saya saja menurunkan penumpang di kantor dinas masih banyak yang merokok, seperti bercanda atau sekedar syarat kali ya ada perdanya,” jelasnya.

Pedagang di Pasar Rangkasbitung, Andri mengaku juga belum mengetahui bahwa pasar merupakan salah satu tempat yang dilarang merokok.

Baca Juga: Harga Sayuran Anjlok di Pasar Rangkasbitung, Pedagang Klaim Alami Kerugian Besar

“Tidak tahu saya, orang belum ada bahasa apapun ke pedagang, tahu kalau di pusat perbelanjaan tidak boleh merokok baru ini. Jadi menurut saya tidak akan maksimal ya,” singkatnya.

Terpisah, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan memaklumi ada masyarakat yang masih belum sadar akan diterapkannya Perda KTR tersebut.

“Karena ini kebijakan baru, jadi wajar ya kalau banyak yang cuek. Karena ini perlu banyak sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat langsung,” ungkapnya.

Baca Juga: BKKBN Turun Tangan Bantu Tangani Stunting di Kabupaten Serang

Iwan menjelaskan, ASN di Kabupaten Lebak harus menjadi contoh agar Perda KTR bisa berjalan baik di Kabupaten Lebak.

“Kalau saya pribadi gampang, karena saya tidak merokok, tapi untuk ASN di lingkup Kabupaten Lebak harus bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat bahwa ada berbagai lokasi yang dilarang untuk merokok,” tutupnya. ***

Tags: kampanyekawasan tanpa rokok (KTR)Pemkab LebakPeraturan Daerah (Perda)sosialisasi
Previous Post

Tok! Jokowi Resmi Mengesahkan Undang-Undang Cuti Melahirkan

Next Post

Perlindungan Adat Diperkuat, Pemkab Lebak Larang Eksploitasi Perempuan Baduy oleh Influencer

Related Posts

Alawi Mahmud, Ketua APBMI Provinsi Banten. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

1 Maret 2026 | 04:00
Yandri susanto, Wakil Ketua DPP PAN. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

28 Februari 2026 | 21:52
Kantah Kab Serang
Daerah

Kantah Kab.Serang : Menjaga Rumah Ibadah, Menjamin Ketenangan Umat

28 Februari 2026 | 17:46
Pemateri Muhamad Nurdin menyampaikan materi dalam pelatihan Hisab Rukyat yang digelar DKM Mushala Nurul Yakin, Kampung Cinadul, Suskur Gading, Bojonegara, Serang, Jumat 27 Februari 2026 malam.
Daerah

Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

28 Februari 2026 | 17:27
IMG 20260228 WA0028
Daerah

Kado HUT ke 33 Kota Tangerang, Tiga Armada Bang Sama Diluncurkan DKP

28 Februari 2026 | 15:27
gaji guru pppk paruh waktu
Daerah

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Dinilai Belum Sesuai SSH

28 Februari 2026 | 14:37
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Alawi Mahmud, Ketua APBMI Provinsi Banten. (Gillang/Bantenraya.com)

APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

1 Maret 2026 | 04:00
Yandri Susanto, Mendes PDT. (Gillang/Bantenraya.com)

Menteri Yandri Susanto Sebut 2,2 Juta Pedagang Kelontong Mati Akibat Kehadiran Ritel Modern

1 Maret 2026 | 03:00
Yandri susanto, Wakil Ketua DPP PAN. (Gillang/Bantenraya.com)

Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

28 Februari 2026 | 21:52
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda