BANTENRAYA.COM– Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan berbagai langkah seperti sosialisasi dan kampanye dengan menggunakan pengeras suara di Masjid Agung Al-Araf, hingga menyebarkan pamflet di berbagai media sosial.
Hal itu ternyata belum membuahkan hasil karena warga cenderung cuek. Diketahui, Perda tersebut bakal diberlakukan pada akhir Juli 2024.
Saksi pelanggaran KTR akan dibebankan kepada pengelola tempat kawasan tersebut, paling banyak Rp 5 juta, paling sedikit Rp 500 ribu.
Baca Juga: Tok! Jokowi Resmi Mengesahkan Undang-Undang Cuti Melahirkan
Perda KTR Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan beberapa lokasi larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, balai pengobatan, tempat praktek swasta, posyandu),
Kemudian tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus), tempat anak bermain (area bermain anak, tempat penitipan anak, tempat yang terbuka yang terdapat fasilitas Tempat Bermain Anak).
Serta tempat Ibadah (mesjid, gereja, pura, vihara, klenteng), angkutan umum (bus umum, kereta api, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan sekolah, bus angkutan karyawan).
Baca Juga: TOK! Helldy Agustian Gandeng Alawi Mahmud Untuk Pilkada Kota Cilegon, Deklarasi Disiapkan
Kemudian, tempat kerja (kantor Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta, industri), tempat umum, (pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata/rekreasi, hotel, restauran, halte, terminal angkutan umum, salon) dan sarana olah raga (lapangan olah raga, stadion, kolam renang, tempat senam, tempat gym/fitnes).
Warga Rangkasbitung, Aji mengaku belum mengetahui Perda KTR yang akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Ia juga tidak mengetahui area larangan merokok.
“Saya belum tahu dan baru dengar ini, jadi engga tau sama sekali. Kalaupun ada denda, seharusnya sosialisasi yang jelas, lalu pasang tanda area yang dilarang merokok,” kata dia kepada Banten Raya, Kamis (4/7).
Baca Juga: Kombinasi Politisi dan Birokrat, Golkar Usulkan Hasbi-Hari Duet di Pilkada Lebak 2024
Sementara itu, Tukang Ojek, Nanang menilai perda tersebut tidak akan berlaku ketat lantarn masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang merokok di lingkungan pemerintahan.
“Saya saja menurunkan penumpang di kantor dinas masih banyak yang merokok, seperti bercanda atau sekedar syarat kali ya ada perdanya,” jelasnya.
Pedagang di Pasar Rangkasbitung, Andri mengaku juga belum mengetahui bahwa pasar merupakan salah satu tempat yang dilarang merokok.
Baca Juga: Harga Sayuran Anjlok di Pasar Rangkasbitung, Pedagang Klaim Alami Kerugian Besar
“Tidak tahu saya, orang belum ada bahasa apapun ke pedagang, tahu kalau di pusat perbelanjaan tidak boleh merokok baru ini. Jadi menurut saya tidak akan maksimal ya,” singkatnya.
Terpisah, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan memaklumi ada masyarakat yang masih belum sadar akan diterapkannya Perda KTR tersebut.
“Karena ini kebijakan baru, jadi wajar ya kalau banyak yang cuek. Karena ini perlu banyak sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat langsung,” ungkapnya.
Baca Juga: BKKBN Turun Tangan Bantu Tangani Stunting di Kabupaten Serang
Iwan menjelaskan, ASN di Kabupaten Lebak harus menjadi contoh agar Perda KTR bisa berjalan baik di Kabupaten Lebak.
“Kalau saya pribadi gampang, karena saya tidak merokok, tapi untuk ASN di lingkup Kabupaten Lebak harus bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat bahwa ada berbagai lokasi yang dilarang untuk merokok,” tutupnya. ***