Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Juga Diterapkan, Perda KTR di Lebak Sudah Dicuekin Warga

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
4 Juli 2024 | 20:05
Belum Juga Diterapkan, Perda KTR di Lebak Sudah Dicuekin Warga

Pedagang di pasar Rangkasbitung cuekin Perda KTR. Sahrul/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan berbagai langkah seperti sosialisasi dan kampanye dengan menggunakan pengeras suara di Masjid Agung Al-Araf, hingga menyebarkan pamflet di berbagai media sosial.

Hal itu ternyata belum membuahkan hasil karena warga cenderung cuek. Diketahui, Perda tersebut bakal diberlakukan pada akhir Juli 2024.

Saksi pelanggaran KTR akan dibebankan kepada pengelola tempat kawasan tersebut, paling banyak Rp 5 juta, paling sedikit Rp 500 ribu.

Baca Juga: Tok! Jokowi Resmi Mengesahkan Undang-Undang Cuti Melahirkan

Perda KTR Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan beberapa lokasi larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, balai pengobatan, tempat praktek swasta, posyandu),

BACAJUGA:

lowongan kerja CIlegon

Banyak Lowongan Kerja di Cilegon , Disnaker Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

6 Oktober 2025 | 12:57
JLU

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
Kota Serang

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02
Nur Agis Aulia

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42

Kemudian tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus), tempat anak bermain (area bermain anak, tempat penitipan anak, tempat yang terbuka yang terdapat fasilitas Tempat Bermain Anak).

Serta tempat Ibadah (mesjid, gereja, pura, vihara, klenteng), angkutan umum (bus umum, kereta api, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan sekolah, bus angkutan karyawan).

Baca Juga: TOK! Helldy Agustian Gandeng Alawi Mahmud Untuk Pilkada Kota Cilegon, Deklarasi Disiapkan

Kemudian, tempat kerja (kantor Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta, industri), tempat umum, (pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata/rekreasi, hotel, restauran, halte, terminal angkutan umum, salon) dan sarana olah raga (lapangan olah raga, stadion, kolam renang, tempat senam, tempat gym/fitnes).

Warga Rangkasbitung, Aji mengaku belum mengetahui Perda KTR yang akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Ia juga tidak mengetahui area larangan merokok.

“Saya belum tahu dan baru dengar ini, jadi engga tau sama sekali. Kalaupun ada denda, seharusnya sosialisasi yang jelas, lalu pasang tanda area yang dilarang merokok,” kata dia kepada Banten Raya, Kamis (4/7).

Baca Juga: Kombinasi Politisi dan Birokrat, Golkar Usulkan Hasbi-Hari Duet di Pilkada Lebak 2024

Sementara itu, Tukang Ojek, Nanang menilai perda tersebut tidak akan berlaku ketat lantarn masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang merokok di lingkungan pemerintahan.

“Saya saja menurunkan penumpang di kantor dinas masih banyak yang merokok, seperti bercanda atau sekedar syarat kali ya ada perdanya,” jelasnya.

Pedagang di Pasar Rangkasbitung, Andri mengaku juga belum mengetahui bahwa pasar merupakan salah satu tempat yang dilarang merokok.

Baca Juga: Harga Sayuran Anjlok di Pasar Rangkasbitung, Pedagang Klaim Alami Kerugian Besar

“Tidak tahu saya, orang belum ada bahasa apapun ke pedagang, tahu kalau di pusat perbelanjaan tidak boleh merokok baru ini. Jadi menurut saya tidak akan maksimal ya,” singkatnya.

Terpisah, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan memaklumi ada masyarakat yang masih belum sadar akan diterapkannya Perda KTR tersebut.

“Karena ini kebijakan baru, jadi wajar ya kalau banyak yang cuek. Karena ini perlu banyak sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat langsung,” ungkapnya.

Baca Juga: BKKBN Turun Tangan Bantu Tangani Stunting di Kabupaten Serang

Iwan menjelaskan, ASN di Kabupaten Lebak harus menjadi contoh agar Perda KTR bisa berjalan baik di Kabupaten Lebak.

“Kalau saya pribadi gampang, karena saya tidak merokok, tapi untuk ASN di lingkup Kabupaten Lebak harus bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat bahwa ada berbagai lokasi yang dilarang untuk merokok,” tutupnya. ***

Tags: kampanyekawasan tanpa rokok (KTR)Pemkab LebakPeraturan Daerah (Perda)sosialisasi
Previous Post

Tok! Jokowi Resmi Mengesahkan Undang-Undang Cuti Melahirkan

Next Post

Perlindungan Adat Diperkuat, Pemkab Lebak Larang Eksploitasi Perempuan Baduy oleh Influencer

Related Posts

lowongan kerja CIlegon
Daerah

Banyak Lowongan Kerja di Cilegon , Disnaker Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

6 Oktober 2025 | 12:57
JLU
Daerah

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
Kota Serang
Daerah

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02
Nur Agis Aulia
Daerah

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI
Daerah

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15
investasi
Daerah

Ratu Zakiyah Tawarkan Investor China untuk Tanamkan Investasi di Kabupaten Serang

6 Oktober 2025 | 04:30
Load More
Next Post
Perlindungan Adat Diperkuat, Pemkab Lebak Larang Eksploitasi Perempuan Baduy oleh Influencer

Perlindungan Adat Diperkuat, Pemkab Lebak Larang Eksploitasi Perempuan Baduy oleh Influencer

Alhamdulillah, Perolehan Medali Atlet Lebak Di Peparpeda Melampaui Target

Alhamdulillah, Perolehan Medali Atlet Lebak Di Peparpeda Melampaui Target

Dinilai Berdampak pada Karir ASN, Kekosongan 12 Jabatan Eselon II di Pemprov Banten Menuai Kritik

Dinilai Berdampak pada Karir ASN, Kekosongan 12 Jabatan Eselon II di Pemprov Banten Menuai Kritik

Penyerapan Pupuk Minim, Pemprov Diminta Terjunkan Satgas

Penyerapan Pupuk Minim, Pemprov Diminta Terjunkan Satgas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMMI Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH: Tantangan Kita Bukan Hanya Kapasitas TPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! Logo HUT Kabupaten Tangerang ke-393 Tahun 2025, Cek Filosofinya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Amara Kids Fun Run 2025

Amara Kids Fun Run 2025, Lari Sehat Sambil Seru-seruan Bareng Si Kecil di Tangerang

6 Oktober 2025 | 13:05
lowongan kerja CIlegon

Banyak Lowongan Kerja di Cilegon , Disnaker Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

6 Oktober 2025 | 12:57
meteor cirebon dentuman suara

Misteri Suara Dentuman di Cirebon Terjawab, Peneliti BRIN Sebut Meteor Jatuh di Laut Jawa

6 Oktober 2025 | 12:50
kampus di Lampung

4 Pilihan Kampus Negeri di Lampung Beserta Biayanya, Bisa Jadi Rujukan Pendaftaran 2026

6 Oktober 2025 | 12:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda