BANTENRAYA.COM – Secara resmi pemerintah mengesahkan cuti melahirkan bagi seorang ibu.
Pengesahan terkait cuti hamil tersebut disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama maksimal 6 bulan.
Keputusan ini tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu pertama kehidupan.
Baca Juga: TOK! Helldy Agustian Gandeng Alawi Mahmud Untuk Pilkada Kota Cilegon, Deklarasi Disiapkan
Dijelaskan dalam UU tersebut, hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan :
1. Paling singkat 3 bulan pertama dan
2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Undang-undang ini resmi ditekan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 2 Juli 2024.
Baca Juga: Kombinasi Politisi dan Birokrat, Golkar Usulkan Hasbi-Hari Duet di Pilkada Lebak 2024
Dalam pasal 4 ayat 3 huruf A disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja dapat memperoleh cuti selama 6 bulan maksimal.
Selain itu, pada pasal 4 ayat 4 bahwa cuti melahirkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 huruf a yang dapat diberikan oleh pemberi kerja.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan.
Baca Juga: Harga Sayuran Anjlok di Pasar Rangkasbitung, Pedagang Klaim Alami Kerugian Besar
Kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur soal hak seorang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan.
Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Baca Juga: Harga Sayuran Anjlok di Pasar Rangkasbitung, Pedagang Klaim Alami Kerugian Besar
Selain itu, saat istri sebagai seorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari.
Perusahaan harus memberikan waktu yang cukup bagi seorang pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri.
Waktu yang cukup juga harus diberikan jika kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. ***



















