BANTENRAYA.COM – Organisasi Influencer dan Content Creator Network Banten atau ICN Banten 0rihatinan karena lagi-lagi influencer ditangkap aparat penegak hukum akibat mempromosikan judi online (judol).
Meski demikian, mereka meminta agar APH tidak hanya gencar menangkap mereka yang mempromosikan melainkan juga gencar melakukan promosi dan edukasi kepada para influencer dan content creator tentang bahaya judol.
Pengarah ICN Banten Andi Suhud Trisnahadi mengatakan, sejauh yang dia tahu hingga saat ini sosialisasi dan edukasi tentang bahaya promosi judol yang melanggar hukum kepada para influencer dan content creator belum pernah dilakukan oleh APH.
Baca Juga: Carios Kafe Tempatnya Nyempil Tapi Punya View Sungai Cibanten yang Indah
Sementara penangkapan terhadap influencer dan content creator gencar dilakukan APH. Padahal, semestinya sosialisasi yang lebih dahulu digencarkan baru setelah itu penindakan ditegakkan.
“Sosialisasi oleh APH belum pernah dilakukan,” kata Andi, Rabu 26 Juni 2024
Andi mengatakan, APH seharusnya memprioritaskan sosialisasi bahaya judol kepada masyarakat, terlebih kepada para influencer.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Puluhan Ribu Kilogram Sabu-sabu, Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi BNNP Banten
Dengan sosialisasi yang gencar, yang dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, maka ketika dilakukan penangkapan menjadi hal yang wajar.
Sayangnya yang terjadi saat ini penangkapan gencar tetapi sosialisasi minim.
“Sosialisasi ini harus jadi prioritas APH. Kalau ada penangkapan setelah ada sosialisasi itu wajar,” katanya.
Meski demikian, Andi tetap tidak mentolerir influencer atau siapa pun yang mempromosikan judi online.
Baca Juga: Angkat Tangan Tanggapi Kritik ke Pemkot, Diskominfo Kota Cilegon Bakal Jadikan KIM Sebagai Tameng
Menurutnya, mereka yang yang mempromosikan judi online tetap salah di mata hukum positif.
Sampai saat ini pun ICN Banten terus mengedukasi para influencer dan content creator agar mematuhi aturan positif yang berlaku di Indonesia.
Masalahnya, para influencer dan content creator yang baru biasanya hanya mengerti tentang aturan yang ada pada platform media sosial yang mereka gunakan.
Mereka kerap abai pada hukum positif sehingga kerap melanggar aturan hukum.
Baca Juga: Agar Tak Besar Pasak Daripada Tiang, BPRSCM Edukasi Literasi Keuangan Pada ASN Dinsos Kota Cilegon
Menurutnya APH juga perlu lebih fokus menangkap orang-orang yang membeli akun yang benar-benar melakukan sosialisasi promosi judi online. Menurutnya akun semacam ini banyak dan akun semacam ini yang harus ditindak.
“Kebanyakan mereka hanya paham aturan platform, mereka aware soal ini saja. Tetapi hukum positif terkait apa yang dilarang dan tidak boleh sangat minim,” ujar Andi.
Meski demikian, Andi juga menemukan kasus ada influencer yang sebenarnya mereka tahu bahwa mempromosikan judol adalah pelanggaran hukum.
Baca Juga: Istri Sah Gunduli Rambut Pelakor, Warganet yang Budiman Komentar Begini
Namun karena saat mereka memposting dan mereka melihat yang lain juga melakukan hal yang sama dan tidak ditangkap APH, akhirnya mereka tetap mengambil job untuk mempromosikan judol tersebut.
“Mereka tahu (itu melanggar aturan-red) tapi lebih kepada kayak pergaulan yang negatif, ketika temannya ikutan, pada ikutan juga,” katanya.
Andi menilai, saat ini banyak pemanfaatan content creator dan influencer untuk melanggar hukum positif.
Ini jugalah yang menjadi konsen ICN Banten untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang judol maupun hal lain yang berbau kriminal atau penipuan, seperti money game.
Baca Juga: UPDATE! Kode Kupon The Spike Volleyball Story Edisi 27 Juni 2024, Ayo Klaim dan Tukarkan Segera
“Influencer itu korban kalau dari sisi kami,” kata Andi.
Apalagi, tawaran untuk mempromosikan judol sangat menggiurkan. Sekali posting, bayaran yang bisa didapatkan influencer atau content creator berkisar di angka Rp1 juta sampai dengan belasan juta Rupiah.
“Tergantung influencernya, punya daya sebar yang luas nggak,” katanya.
Para anggota ICN Banten sendiri banyak yang mendapatkan tawaran untuk mempromosikan judol. Beruntung mereka berada di salah satu grup yang bisa saling sharing dan mengingatkan akan bahaya judol dan tindak pidana lain yang akan berpotensi menjerat mereka.
Baca Juga: Gratis! Kode Voucher Shopee Terbaru Spesial Akhir Juni 2024, Tersedia Juga Promo 7.7
“Tawaran judi online ke kami kenceng banger,” katanya.
Andi juga mempertanyakan mengapa APH tidak gencar menangkap pemain atau bahkan bandar judol. Sebab pemain apalagi bandar inilah yang sesungguhnya adalah pelaku.
“Kenapa tidak pemainnya atau bandarnya yang dikejar? Kenapa yang jadi konsentrasi adalah yang promosi? Selebgram, mereka hanya bagian kecil dari circle yang besar,” tutur Andi. ***