BANTENRAYA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Banten atau KMSB mendesak Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni agar segera melanjutkan proses penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten.
Apalagi, proses fit and proper tes yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Banten sudah selesai dan menghasilkan 5 nama calon anggota KI Banten.
Presidium KMSB Uday Suhada mengatakan, dari hasil diskusi yang dilakukan KMSB dengan mengundang stakeholders menyimpulkan bahwa proses seleksi KI Banten harus diteruskan agar posisi komisioner KI Banten cepat terisi.
Pasalnya, saat ini banyak permohonan informasi yang mangkrak dan tidak bisa diproses karena belum ditetapkannya anggota KI Banten terpilih.
Baca Juga: Sudah Habiskan Rp 57 Miliar, Proyek JLU Kota Cilegon Mangkrak
“Kita tidak mencari siapa yang salah. Kita mempertanyakan, kita harus bagaimana? Karena yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Uday saat Focus Group Discussion “Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten” bersama Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) di ruang Komisi I DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Banten, Rabu, 26 Juni 2024.
Uday mengatakan, KMSB beranggotakan 32 NGO di Provinsi Banten yang fokus pada isu publik.
Karena itu, ketika anggota KI Banten hingga enam bulan ini kosong dan terjadi pelayanan publik terbengkalai, maka KMSB ikut urun rembuk untuk mendorong penyelesaian proses seleksi anggota KI Banten ini.
Karena seleksi anggota KI Banten ini sebenarnya sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Bahkan, Komisi I DPRD Provinsi Banten sudah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan fit and proper test.
“Karena ini informasi publik jadi terganggu. Sampai sekarang kita belum tahu dilantiknya kapan,” katanya.
Baca Juga: Dua Gedung OPD di Puspemkab Serang Dibangun Tahun ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengungkapkan bagaimana proses fit and proper test dilakukan olehnya dan para anggota di komisi tersebut.
Dia mengatakan, surat masuk dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Ketua DPRD Banten pada 28 November 2023 lalu.
Isinya, daftar 15 orang yang ikut seleksi KI Banten yang kemudian akan mengikuti fit and proper test oleh DPRD Provinsi Banten.
Setelah surat dari Pj Gubernur Banten masuk ke Ketua DPRD Banten, selanjutnya Ketua DPRD Banten Andra Soni menindaklanjuti proses itu dengan mengirimkan surat ke Komisi I DPRD Banten pada 29 November 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Abdul Karim Bakal Duduki Jabatan Strategis
Komisi I DPRD Banten diminta untuk melakukan fit and proper test terhadap 15 calon tersebut.
“Kami lakukan fit and proper test selama 25 hari,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian proses fit and proper test, kata Jazuli, maka hasil dari penilaian calon anggota KI Banten itu disampaikan ke Ketua DPRD Banten pada 26 Mei 2024.
Isinya daftar 5 komisioner KI Banten terpilih dan 5 orang cadangan. Dengan demikian, tugas Komisi I DPRD Banten untuk melakukan fit and proper test telah selesai.
Jazuli mengakui memang tidak ada unsur pemerintah dalam daftar 5 besar calon yang terpilih oleh Komisi I DPRD Banten tersebut. Namun menurutnya hal itu tidaklah masalah.
Dia sudah berkonsultasi ke KI Pusat dan dinyatakan semua tahapan sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah.
“KI Jawa Tengah tidak ada unsur pemerintah. KI Banten juga pernah tidak ada unsur pemerintah,” ujarnya.
Ketua KI Banten periode 2019-2023 Hilman mengungkapkan, pada saat pertama kali ikut dalam pemilihan calon KI Banten periode 2015-2019, dia mengatakan pada saat itu tidak adsa satu pun perwakilan dari pemerintah yang terpilih.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Kumpulkan Bos Tambang Agar Tak Mengemplang Pajak
Baru pada pemilihan KI Banten periode 2019-2023 ada unsur perwakilan pemerintah.
Sebagai mantan komisioner KI Banten bahkan Ketua KI Banten, Hilman menyayangkan proses seleksi KI Banten saat ini yang masih terkatung-katung.
Sebab lamanya kekosongan komisioner KI Banten ini merugikan masyarakat. Salah satunya karena permohonan informasi yang diajukan masyarakat saat ini belum bisa diproses karena tidak adanya komisioner KI Banten.***