BANTENRAYA.COM – Forum Silaturahmi Masyarakat Pandeglang atau Formasi meminta pemerintah daerah dan DPRD Pandeglang untuk membubarkan keberadaan Bank Keliling atau Banke.
Pembubaran banke dipertegas dengan dibuatkannya Peraturan Daerah atau Perda tentang memutus ruang gerak larangan beroperasinya Banke.
Ketua Formasi Kabupaten Pandeglang, Syailendra mengatakan, keberadaan gerak banke harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, dan DPRD. Salah satunya dengan menertibkan perizinan banke.
Baca Juga: Tak Lagi di Gendong, Penjual Jamu Gendong di Kota Serang Kini Berkeliling Pakai Motor
“Kami mengajak pemerintah dan DPRD untuk mengaudit perizinan praktik seluruh kosipa. Menutup atau mencabut banke yang pada praktiknya menyalahi, dan melanggar prinsip-prinsip koperasi,” kata Syailendra, pada acara audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang, Rabu 26 Juni 2024.
Untuk memastikan banke tidak kembali beroperasi, lanjutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus mengeluarkan peraturan larangan banke.
Pemerintah daerah dan DPRD juga harus menekankan kepada notaris tidak mengeluarkan surat keputusan atau melayani koperasi simpan pinjam yang baru.
Baca Juga: Inilah Profil Indah G, Youtuber yang Viral Usai Kontennya Tuai Pro dan Kontra
“Kami harap pemerintah menerbitkan Perda larangan praktik banke, karena keberadaan banke merusak ekonomi warga,” ujarnya.
Wakil Ketua Formasi Kabupaten Pandeglang, Paskal mengatakan, keberadaan banke sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, masyarakat harus kucing-kucingan saat ditagih oleh banke.
“Banyak masyarakat yang pusing, pergi meninggalkan keluarga karena sering ditagih oleh banke. Keberadaan banke menekan warga, bunganya besar, dan mencekik,” tuturnya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Beri Semangat Nasabah PNM untuk Terus Berdaya
Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, M Dadi Rajadi berjanji, akan menindaklanjuti usulan pembuatan Perda banke yang diminta Formasi. Bahkan, draf Perda banke tersebut dalam pembahasan.
“Kita bersama-sama mencegah bank keliling. Akan kita buatkan Perda, dan akan menjadi usulan kita. Yang terpenting tidak melakukan sweeping atau menghakimi, kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kabid Lenwas Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan, dan UMKM Pandeglang, Dindin Herdiansah mengatakan, untuk meminimalisir maraknya praktik banke dibutuhkan kersama dengan semua pihak.
Baca Juga: FKTP Swasta Tak Dapat Kuota BPJS PBI, Asklin Pandeglang Minta Pemerataan Kepesertaan
“Selama ini ada kesalahan penempatan tugas pokok ada kesan bank keliling ada di dinas kami, padahal diluar tugas pokok dinas kami, karena memiliki badan hukum tersendiri. Bersamaan dengan bank keliling ini harus ditangani lintas sektor. Kita perlu bertemu dengan pihak yang mencari solusi,” terangnya. *
Forum Silaturahmi Masyarakat Pandeglang meminta pemerintah daerah dan DPRD membuat Perda memutus mata rantai bank keliling di ruang Komisi II DPRD Pandeglang, Rabu 26 Juni 2024.***
















