BANTENRAYA.COM – Sebanyak 46 jabatan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, sementara diisi oleh Penjabat (Pj) Kades yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kecamatan setempat.
Pengisian Pj Kades sementara ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masa jabatan yang habis, pengunduran diri karena mencalonkan diri di Pileg, kasus hukum, hingga kepala desa yang meninggal dunia.
Adie Ulumuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, menyebutkan ada delapan kepala desa yang masa jabatannya berakhir karena meninggal dunia, termasuk Kepala Desa Margasana di Kecamatan Kramatwatu, TB Khozin.
Baca Juga: Lewat Media Sosial dan Event, Diskominfo Kota Tangerang Berikan Edukasi Bahaya Judi Online
“Yang kemarin meninggal itu Kepala Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, TB Khozin,” ungkap Adie dalam unggahan Instagram @infoserangtimur.
Untuk pengisian jabatan kepala desa yang telah meninggal, harus menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Kabupaten Serang.
Adie menjelaskan, “Pengisiannya sambil menunggu SK pemberhentian dari bupati. Nanti kita tunggu pengajuan dari BPD dan camat, baru kita proses SK-nya.”
Baca Juga: Hewan Jenis Tando yang Mulai Punah di Pandeglang, Hanya Tersisa di Ujung Kulon
Adie juga menekankan bahwa amanat untuk camat di Kabupaten Serang yang akan mengangkat Pj Kades harus berasal dari Bupati.
“Jika SK pemberhentian sudah keluar, di situ ada amanat kepada camat untuk segera mengangkat dan melantik penjabat kepala desa dari unsur PNS,” tegasnya.
Untuk sementara, tugas-tugas kepala desa akan digantikan oleh sekretaris desa (Sekdes).
“Amanatnya ketika kepala desa berhalangan, meninggal, atau cuti, Sekdes yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa,” tambah Adie.
Pihaknya juga telah menjadwalkan pemilihan untuk 46 jabatan yang kosong di Desa Kabupaten Serang pada tahun 2025.
Baru-baru ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan.
Selain itu, ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menunda Pilkades sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
“Mudah-mudahan tahun ini terbit PP-nya, jadi tetap planning kita tahun depan melaksanakan Pilkades. Insya Allah selesai tahun ini, jadi tetap on schedule tahun depan kita Pilkades,” pungkas Adie.
Semoga dengan adanya Penjabat Kepala Desa yang ditugaskan sementara di Kabupaten Serang, tugas-tugas di desa dapat berjalan lancar hingga pelaksanaan Pilkades. ***