BANTENRAYA.COM – Polres Serang mengeluarkan dua orang daftar pencarian orang di media sosial instagram resmi @polres.serang. Kedua DPO itu merupakan tersangka tindak pidana perlindungan anak di bawah umur.
DPO pertama atas nama Nahroni (26), pria kelahiran Serang ini merupakan seorang buruh harian lepas, asal Kampung Panunggulan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam keterangan postingan instagram, Nahroni merupakan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Terima Penghargaan Indonesia 10 Top Banker Award 2024
Nahroni saat ini dijerat dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Siapa Nama Asli Abe Cekut? Simak Profil Balita Menggemaskan yang Curi Perhatian dengan Kelucuannya
Selanjutnya, DPO kedua atas nama Rahmatullah (34), pria kelahiran Serang 11 Juli 1990 ini, merupakan karyawan swasta Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Rahmatullah diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Antisipasi Rusaknya Bukti, Demokrat Ikut Jaga Gudang Logistik KPU Kabupaten Serang dan Kota Serang
Dalam postingannya juga, Polres Serang mengajak masyarakat untuk melapor ke kantor polisi terdekat, mendatangi Polres Serang atau menghubungi nomor 0882-2220-7505, apabila melihat kedua DPO tersebut. ***
















