BANTENRAYA.COM – Cara memperpanjang SIM kini sudah semakin mudah bahkan bisa sambil rebahan. Tidak perlu antre, pemohon tinggal menggunakan aplikasi di play store bernama Aplikasi SINAR.
Jika aplikasi SINAR ini sudah diunduh, maka Anda tinggal mengikuti tata cara perpangan sim, bahkan sambil tiduran sekalipun.
Dikutip dari akun Instagram polres_jakbar sebagaimana dilihat BantenRaya.com pada Kamis 30 September 2021, berikut adalah cara perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR:
Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Disiapkan, SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No.Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor atpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan:
Foto kopi SIM lama
Foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM A Rp. 80.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp75.000
Baca Juga: Lupa Matikan Api di Tungku, Rumah di Kabupaten Serang Ludes Terbakar
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Banten terus meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.
“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo.
Baca Juga: Pandangan Ustaz Wijayanto Terhadap Aliran Sesat Hakdzat di Kabupaten Pandeglang
Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya”. ***