BANTENRAYA.COM - Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Ada sejumlah syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pelayanan Perpanjangan SIM di Wilayah Hukum Polda Banten
SIM memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
- Foto kopi SIM lama
- Foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan
- Biaya perpanjangan SIM A Rp. 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C Rp75.000
Ditlantas Polda Banten terus meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Siap-siap! Buat SIM Baru atau Perpanjangan Sebentar Lagi Cukup Lewat HP
"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya," kata Rudi Purnomo.
Lanjutnya, "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya". ***
Artikel Terkait
Tagih Janji Pemkot Cilegon terkait Penanganan Banjir, Ketua Komisi II: Jangan Hanya Gimik
Al Muktabar Disebut Setengah Hati Jabat Sekda Banten
Wisuda Qur’an ke-1, Tahfidzul Qur’an Irsyadul Ibad, 3 Penghafal Al Qur’an Dapat Beasiswa ke Yaman dan Mesir
Ini Cara dan Manfaat Tidur Siang dan Malam Nabi, Salah Satunya Bisa Tingkatkan Hormon
Sebuah Rumah di Bojongmanik Lebak Tergerus Longsor, Begini Kondisi Penghuninya