BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau Kanwil DJP Banten mengamankan aset milik PT SMS Steel, yang diduga merugikan negara sebesar Rp68 miliar.
Melalui Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kanwil DJP Banten melakukan Penyitaan Pabrik Besi dan Baja PT SMS Steel di Kawasan Industri Benua Permai Lestari Jalan Raya Serang KM 26, Desa Ciseureuh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sita aset juga dilakukan di rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Rabu 19 Juni 2024, tersangka LKP dan WLS diminta pertanggungjawaban pidana sebab mendapatkan untung atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Diajak Bicara Masih Nyambung, Polresta Serang Kota Bakal Periksa Kejiwaan Pembunuh Anak Kandung
“Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp68.295.350.705,” jelas keterangan tersebut.
Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.
Serta memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara.
PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga: Banten Sandang Peringkat 3 Tertinggi Soal Kasus Depresi, Mayoritas Berusia Diatas 15 Tahun
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.***