BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Serang Kota resmi menetapkan Agus pria berusia 30 tahun warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang menjadi tersangka.
Agus dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung sendiri bernama Nur Laila berusia 3 tahun pada Selasa, 18 Juni 2024.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan jika pihaknya telah menetapkan Agus sebagai tersangka, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Sudah, statusnya sudah tersangka,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga: Mengenal Sosok Sjors Lowis Hermsen, Penyerang 17 Tahun Rekan Satu Klub Ragnar Oratmangoen
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan sejauh ini, tersangka masih bisa diajak komunikasi oleh penyidik.
“Masih nyambung (tidak alami gangguan kejiwaan),” katanya.
Namun, Hengki menambahkan kepolisian akan tetap melakukan tes kejiwaan, untuk kepastian proses penyidikan kepolisian.
“Kami telah mengajukan ke RSDP untuk memeriksa kejiwaan pelaku,” tambahnya.
Baca Juga: Anak Buah Kaesang Deklarasi Dukung Iing di Pilkada Pandeglang
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandung itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku bersama istrinya HI berusia 26 tahun dan anak perempuannya tengah tidur bersama.
Namun, istri pelaku terbangun setelah darah anaknya mengenai wajahnya terkena cipratan darah anaknya.
Ketika itu, istri pelaku melihat sang suami telah memegang golok.
Baca Juga: Banyak Jemaah Haji Meninggal Dunia Akibat Cuaca Panas, Kondisinya Ada yang Tergeletak di Jalan
Setelah menghabisi anaknya, pelaku melarikan diri sambil membawa golok tersebut.
Ibu dan warga sempat membawa ke Puskesmas Ciomas, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dikabarkan, AG diduga tengah mengalami ganggujiwa. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.***















