BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Provinsi Banten mendorong 45 penyandang disabilitas untuk menjadi pengusaha sukses lewat program Business Development Services atau BDS.
Bersama dengan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia, progam tersebut diharapkan mampu meningkatkan UMKM yang dimiliki oleh para difabel.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menjelaskan, latar belakang utama dari kegiatan BDS ini adalah untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas dan mendorong pengembangan usaha UMKM mereka.
Cucu juga menekankan pentingnya edukasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan Wajib Pajak UMKM Disabilitas.
“Hal ini yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi seluruh individu maupun komunitas UMKM,” ujar Cucu di Aula KPP Pratama Tangerang Timur, Komplek Perkantoran, Jalan Satria-Sudirman, RT 002 RW 001, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu 19 Juni 2024.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Banten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM untuk mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan.
“Kami berharap dengan acara BDS ini dapat memberikan edukasi perpajakan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk teman-teman disabilitas, selain itu kami berharap dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang hak dan kewajiban perpajakan, serta memberikan mereka keterampilan praktis untuk mengembangkan usaha,” imbuh Cucu.
Penyuluh Pajak Muslih Anwari memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk program BDS ini tidak hanya memberikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga menawarkan pelatihan dan bimbingan untuk pengembangan usaha UMKM disabilitas.
Baca Juga: Banten Masuk Jajaran Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi, Jakarta Belum Ada Apa-apanya
Kegiatan ini mengusung konsep Pajak Berisyarat yang dirancang untuk memberikan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.
“Melalui program ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan perpajakan yang inklusif dan merata. Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan, para pelaku UMKM disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional,” kata Anwari.***