BANTENRAYA.COM – Wacana peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Bank Pemerintah Daerah (BPD) menjadi sorotan semua pihak.
Salah satu yang menyoroti wacana yang dikeluarkan okeh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.
Bahrul ulum menyebut kebijakan terkait dengan BPR merupakan ranah pemerintah daerah (Pemda) dan bukan ranah OJK, termasuk jika BPR ingin dibuabarkan.
Baca Juga: Ribuan Pelajar di Kabupaten Tangerang Sangat Antusias Mengikutu Invitasi Olahraga Tradisional
“Saya pikir hirarkinya OJK itu kan lembaga-lembaga keuangan. Sedangkan, BPR itu ranahnya pemerintah daerah,” ujar Ulum, Minggu 16 Juni 2024.
Ia menjelaskan, BPR dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) dan penyertaan modalnya dari pemerintah daerah
“Kalau itu hanya imbaun dari OJK dan tidak dikuatkan oleh regulasi yang mengikat ya itu kan imbauan, jadi tidak ada kewajiban untuk dijalankan juga,” katanya.
Ia menilai, saat ini BPR-BPR di Provinsi Banten kondisinya jauh lebih baik dari BPD sehingga jika BPR harus melebur ke BPD sangat tidak fair dan tidak realistis.
“Saya lihat kemajuan BPR sangat pesat, BPR tmTangerang sudah punya cabang di Serang. BPR kita juga kondisinya sehat dan menguntungkan,” tuturnya.
Politikus Golkar ini mengaku kurang sepakat jika BPR harus melebur ke BPD. “Yang penting itu OJK membina BPR dan menyehatkan BPD,” katanya.***