BANTENRAYA.COM– Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Maja, pada tahun 2023 dan 2024, melarikan diri.
Kini, kedua orang tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka yakni, Sarijan warga Kampung Warung Sugan, Desa Cilegonghilir, Kecamatan Banjarsari, dan Edi Arohman warga Kampung Cibuntu, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan dua pelaku pencabulan melarikan diri.
Baca Juga: Pemprov Akui Belum Terapkan Perpres 59 Soal Rawat Inap, Hal ini Jadi Penyebabnya
“Betul saat kami hendak menangkap kedua pelaku, pada tahun 2023 dan 2024, mereka tidak ada dirumah masing-masing,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 13 Juni 2024.
Kedua pelaku, merupakan tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD yang berumur 6 tahun di Kecamatan Banjarsari dan anak SMP berumur 14 tahun di Kecamatan Maja.
“Kejadian pencabulannya terjadi pada Desember lalu ya, kalau yang di Maja baru-baru ini, kami mulai melakukan penyelidikan dan bukti-bukti mengarah kepada kedua pelaku,” ungkap Sutrisno.
Baca Juga: Gratis untuk UMKM dan Pedagang, DPMPTSP Kota Cilegon Bantu Proses Pembuatan NIB
Pelaku pertama Sarijah diri melarikan diri sejak Desember 2023. Sedangkan Edi, melarikan diri pada Mei 2024.
“Kami sudah rilis keduanya ke publik dan masuk DPO. Bilamana ada warga mengetahui bisa mengindikasikan kepada kami (Polres Lebak-red),” terangnya.
Sutrisno menuturkan, pihaknya juga sampai saat ini terus mengumpulkan informasi dalam upaya penangkapan.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Kecurangan, Satgas Saber Pungli Bakal Awasi PPDB 2024 di Kota Serang
Bahkan, tim selalu bergerak ke beberapa titik yang dicurigai.
“Kami harap bantuan dari masyarakat untuk mempercepat upaya penangkapan,” jelasnya.
Ia menambahkan, akan berkomitmen untuk menangkap kedua predator anak di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Tangani Sampah Teluk Labuan, Pemkab Pandeglang Gandeng Lima Desa
“Sementara kami masih mencari keberadaan para tersangka. Jangan khawatir pasti akan kami tangkap,” pungkasnya. ***















