BANTENRAYA.COM – LS (31) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakannya di Kampung Tambak Gardu, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pria asal Lampung itu ditangkap oleh anggota kepolisian, usai menghisap sabu dan masih dalam pengaruh Narkoba.
Selain LS, penyidik Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil menangkap rekan bisnis narkobanya berinisial YK (33) warga Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli Terhadap TKW, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun
YK ditangkap di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.
Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman mengatakan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
Keduanya diamankan Tim Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Fenomena Geng Motor Meresahkan, Kapolda Banten Intensifkan Patroli dan Penyuluhan
“Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 1 paket besar sabu seberat 4,5 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 13 Juni 2024.
Ali menjelaskan terbongkarnya jaringan pengedar narkoba jenis sabu ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
“Dari informasi itu, pertama kami mengamankan LS di teras rumah kontrakan usai mengkonsumsi sabu, dan berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,5 gram yang diakui didapat dari YK,” jelasnya.
Ali menambahkan berdasarkan keterangan LS itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengejar YK. Namun pelaku tidak berada di rumahnya.
“YK akhirjyabberhasil ditangkap di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan. Barang bukti dari tersangka YK yaitu 1 unit handphone,” tambahnya.
Ali menerangkan dalam pemeriksaan LS merupakan kaki tangan YK dalam mengedarkan sabu.
Baca Juga: Mulai 5 Juli 2024, Tarik Tunai BCA Tetapkan Tarif Rp4.000 Per Transaksi
Tersangka LS mengakui jika dirinya harus menyetor Rp 12 juta dari 10 gram sabu yang terjual kepada YK.
“Setiap 10 gram sabu yang terjual, saya harus setor Rp 12 juta kepada YK. Untuk barang bukti 4,5 gram yang diamankan adalah sisa yang belum terjual,” terangnya.
Ali mengungkapkan YK menyebut pasokan sabu didapat dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Maju Pilkada Pandeglang 2024, DPP Demokrat Siapkan Kader Internal, Siapa yang Bakal Menerima SK?
Namun dirinya tidak mengenal lebih dalam karena transaksi dilakukan di jalanan.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan mudah-mudahan pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ungkapnya. ***
















