BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon berkomitmen menjamin keselamatan transportasi kegiatan outing class bagi seluruh sekolah di Kota Cilegon.
Bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan outing class ke luar kota dengan bus pariwisata, ada baiknya mengecek seluruh aspek kendaraan yang akan digunakan.
Dishub Kota Cilegon sendiri telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon terkait pencegahan risiko kecelakaan bus pariwisata yang digunakan sekolah untuk outing class.
Surat dengan kop Dishub Kota Cilegon nomor 550/546/Dishub perihal Himbauan ditujukan kepada Dindikbud Kota Cilegon pada 12 Juni 2024.
Baca Juga: AC Smart Neuva Pro dari Polytron, Punya Fitur Cangguh Bergaransi 10 Tahun
Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke Dindikbud Kota Cilegon untuk pengawasan sekolah yang melakukan outing class dengan bur pariwisata.
“Dasarnya dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, serta Permenhub nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” kata Heri pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kata Heri, dikeluarkannya surat imbauan tersebut setelah adanya beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan pariwisata, yang salah satu penyebabnya armada bus tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami telah minta ke Dindikbud Kota Cilegon agar menyampaikan ke sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan outing class bisa mementingkan factor keselamatan,” tuturnya.
Baca Juga: Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kawanan Curanmor di Serang Kembali Ditangkap
Adapun aspek yang harus diperhatikan, kata Heri, administrasi berupa pajak dan asuransi telah dipenuhi dibuktikan dengan STNK dan pembayaran Jasa Raharja.
Selain itu, wajib memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan dibuktikan dengan masa berlaku uji atau KIR yang masih berlaku.
Memastikan kendaraan yang akan digunakan masih memiliki izin yang berlaku dibuktikan dengan Kartu Pengawasan asli yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Kemudian, memastikan pengemudi memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan, menyarankan untuk melakukan pemeriksaan teknis dan laik jalan di Dinas Perhubungan Kota Cilegon, kita layani KIR gratis,” paparnya.***
















