BANTENRAYA.COM -Puluhan warga Kota Serang, menjadi korban penipuan dengan modus investasi emas antam. Korban mengalami kerugian Rp 400 juta lebih tersebut telah melapor ke Ditreskrimum Polda Banten, dan Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin mengatakan kasus investasi emas bodong ini bermula pada Mei 2022. Awalnya, tersangka atas nama Martini yang mengaku sebagai Koordinator Corporate and Investor Relationship PT Antam Persero mengajak Anjar Mei Triana dan Mudayana untuk bernvestasi emas.
“Modusnya saudari Martini ini mengaku sebagai Corporate and Investor Relationship PT Antam Persero dan mengajak Anjar dan Mudayana untuk ikut investasi saham,” katanya, kepada awak media. Selasa (11/6/2024).
Mi’rodin menjelaskan, kepada para korban, pelaku yang diketahui warga Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang menjanjikan keuntungan apabila bergabung dan berhasil mengajak member investasi emas tersebut.
“Keduanya dijanjikan empat persen fee dari transaksi member,” jelasnya.
Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Tak Dipenjara Usai Bakar Suaminya Hidup-hidup, Ternyata Alasannya…
Mi’rodun menjelaskan atas iming-iming itu, keduanya mulai mencari orang untuk diajak bergabung investasi tersebut. Total 33 orang bergabung menjadi anggota investasi emas antam.
“Anjar ini mengajak 33 menjadi member, sedangkan Mudayana mengajak anaknya untuk ikut investasi,” jelasnya.
Mi’rodin menjelaskan, investasi yang membuat puluhan korban tertipu berupa logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak sembilan kali sejak tanggal 5 Juni 2020 hingga 24 September 2020.
“Alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan,” jelasnya.
Kemudian, Mi’rodin menerangkan logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan lima persen sebanyak sembilan kali sejak 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021. Lalu, logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak 30 November 2020 hingga Februari 2021.
“Selain itu, ada dinar promo 30 hari kerja dengan profit 25 persen sebanyak empat kali sejak 19 November 2020 hingga April 2021,” terangnya.
Mi’rodin menambahkan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diberikan seluruh korban tidak kunjung dikembalikan pelaku.
“Korban ini pernah bertemu dengan pelaku dan sempat dijanjikan untuk dikembalikan. Namun, pelaku ini ternyata tidak menepati janjinya sehingga dilaporkan kepada kami,” tambahnya.
Mi’rodin menegaskan total kerugian investasi emas Antam yang dialami oleh 33 orang warga Kota Serang itu mencapai, Rp 400,404. Sedangkan, pelapor yaitu Mudayana mengalami kerugian Rp 32,508 juta.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Namun, Mirodin menerangkan tersangka Martini diduga telah melarikan diri pasca, kasus investasi bodong ini mulai dilakukan penyidikan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Banten.
“Tersangka disangkakan Pasal Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372
KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” terangnya. (***)


















