BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon kembali memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN agar netral di Pilkada Kota Cilegon.
Hal itu karena pada saat Pemilu 2024 lalu, ada ASN yang terbukti dan diputuskan tidak netral karena keberpihakan kepada salah satu partai politik dan calon legislatif.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Cilegon mengingatkan akan bersikap tegas terhadap netralitas ASN.
Diketahui Camat Cibeber Sofan Maksudi diketahui telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 lalu.
Sofan Maksudi pada akhirnya diproses hingga akhirnya Bawaslu Kota Cilegon mengeluarkan rekomendasi kepada KASN atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah menjelaskan, dalam indeks kerawanan Pemilu atau IKP di Pemilu 20245, lalu itu ada satu ASN yang diproses karena dugaan netralitas ASN.
“Hasil putusannya kami serahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti sanksi dan sebagainya. Artinya ada kerawanan soal netralitas ASN,” katanya, Selasa 11 Juni 2024.
Subiah menyatakan, dalam Pilkada 2024 juga pihaknya akan tegas terhadap netralitas.
“Kami kedepankan pencehagan. Untuk itu kami sampaikan ASN harus benar-benar menjaga netralitasnya,” jelasnya.
Terlebih Pilkada, papar Subiah, tentu pengawasan akan sangat ditingkatkan.
Termasuk juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran terutama netralitas ASN.
“Kami ingin pengawasan partisipatif dilakukan bersama-sama. Jadi masyarakat juga harus ikut serta melaporkan,” pungkasnya.***