BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum warga korban urugan proyek Tol Serang Panimbang STA 55+400 di Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, berencana menggugat PT Arta Nusa Gemilang ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Warga melalui kuasa hukum Ramadan and Partners sudah melayangkan dua kali somasi ke PT ANG dan PT Wika. Isi somasi adalah meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan itu atas dampak yang ditimbulkan dari urugan Tol Serpan,” kata Ramadan, Sabtu 8 Juni 2024.
Dikatakannya, pihak PT ANG sudah menjawab somasi pertama namun isinya tidak sesuai dengan harapan warga yakni pembayaran ganti rugi dan normalisasi drainase yang ditimbun disposal atau urugan.
Baca Juga: Warga Bendungan Terdampak Proyek Tol Serpan Layangkan Somasi ke PT WIKA dan PT ANG
“Makanya kami layangkan somasi kedua namun sampai waktu sudah sepekan tidak ada jawaban. Untuk itu kami diminta warga untuk melayangkan gugatan pengadilan,” terang Ramadan.
Ramadan menambahkan ada sejumlah pihak yan akan turut diadukan ke pengadilan yakni PT Wika, PT ANG, turut tergugat Menteri BUMN, dan turur tergugat Presiden Republik Indonesia, serta aparat desa. “Langkah hukum ini ditempuh sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada warga bahwa ada prosedur hukum yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan,” pungkasnya.
Sementara itu, PT ANG dalam jawaban somasi pertama Nomor 30/ANG/ADM-LAP/SERPAN3/V/2024 yang diteken oleh staf bernama Wahyu Prastyo menyatakan beberapa hal antara lain membenarkan ada beberapa warga yang complain karena lahannya tergenang dan meminta normalisasi saluran. PT ANG menurunkan sejumlah alat berat untuk normalisasi, telah menawarkan konpensasi Rp 20 juta pada Maret 2024 dan April naik menjadi Rp 50 juta. PT ANG juga menyatakan sudah beritikad baik dengan merespon tuntutan warga.
Terpisah, seorang warga terdampak tol Serpan Arjun, membenarkan sudah mendengar jawaban PT ANG terkait somasi yang dilakukan kuasa hukum warga.
“Namun ganti rugi senilai Rp Rp 50 juta itu tak sebanding dengan jumlah kerugian yang dialami warga. Hingga kini lahan masih tergenang dan mata pencaharian warga hilang. Kami ingin perusahaan itu membayar ganti rugi sesuai dengan kerusakan dan sudah kami kuasakan ke kuasa hukum,” jelas Arjun. ***

















