BANTENRAYA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan per 1 Juni 2024 pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram harus menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut sebagai langkah agar gas LPG dapat tersalurkan untuk masyarakat yang berhak menerima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso, membenarkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut.
Baca Juga: Jadi Perwakilan Kabupaten Serang, Luqyana Anjaryava Masuk di 15 Besar Audisi Putri Otonomi Indonesia
“Ya sejak 1 Juni ini bahwa setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran,” kata Babar kepada wartawan. Selasa 4 Juni 2024..
Babar mengatakan, bagi masyarakat miskin data dirinya belum terdaftar sebagai penerima yang berhak, bisa langsung mendaftarkannya secara langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina terdekat.
“Atau bisa juga melalui aplikasi my pertamina itu ya, jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan atau lewat aplikasi. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-red) otomatis sudah terdaftar,” katanya.
Baca Juga: Warga Kragilan Kabupaten Serang Gelar Aksi Longmarch, Tolak Wilayahnya Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Babar menjelaskan, kebijakan Pertamina tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya sejak tahun 2023 lalu oleh pangkalan atau agen maupun pengecer gas melon.
Sehingga, kata dia, seharusnya hal tersebut diyakini tidak akan mempersulit masyarakat.
Bahkan, kata Babar, hal tersebut justru dapat menjadi sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Baca Juga: Dewan Kota Serang Desak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Perbaiki Layanan
“Kalau seperti saya kan gak berhak pasti ditolak, kalau yang terdaftar ya berhak. Untuk sosialisasinya sudah dilakukan dari tahun lalu ya,” ujarnya.
Babar berharap, dengan adanya aturan pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.
Saat ditanya apakah ada sanksi bila penjual atau pengecer gas bersubsidi menyalurkan kepada masyarakat yang bukan haknya, Babar mengatakan pihaknya akan memberikam sanksi kepada pengecer ataupun agen yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Pemecah Ombak Desa Teluk Jadi Tempat Penumpukan Sampah, Pemkab Pandeglang Kerahkan Alat Berat
“Oh iya tentu (ada sanksi-red). Mungkin berupa di stop penyalurannya, jadi nanti kan dia rugi kalau kita stop. Dan juga ada fungsi pengawasan dari RT atau RW juga kepada pengecer,” pungkasnya.***














