BANTENRAYA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon terus menyampaikan larangan kepada warga melakukan laminating untuk dokumen penting.
Sebab, perlindungan dengan laminating malah justru akan merusak fisik dokumen karena menempel di plastik.
Saat ini, DPK Kota Cilegon sendiri telah menyiapkan plastik dari Jepang untuk menyimban dokumen dengan cara enkapsulasi.
Baca Juga: Bawa Rombongan, Dindikbud Tunjukan Kebudayaan Lokal di Apeksi Balikpapan
Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Cilegon Eem Rohaemi mengatakan, sebagian besar masyarakat menyimpan arsip dengan cara manual dengan laminating. Hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena akan merusak dokumen dan informasi dalam arsip.
“Laminating itu kan ketika dibuka nempel, sehingga bisa merusak gambar atau tulisan di dalamnya. Makanya sekarang tidak boleh. Sedangkan enkapsulasi bisa buka tutup dengan aman sehingga kertas tidak menempel,” katanya, Selasa 4 Juni 2024.
Eem menyatakan, sekarang ada penerapan enkapsulasi yaitu dengan menggunakan bahan pelindung plastik khusus karena sifatnya tidak permanen.
Baca Juga: Puluhan Billboard Bakal Cakada di Pandeglang Tak Satupun yang Berizin
“Enkapsulasi yang kita lakukan dengan menggunakan plastik astralon dari Jepang. Ini sudah diuji kelayakannya, tidak akan merusak isi berita informasi yang ada di arsip,” ujarnya.
Di samping itu, papar Eem, plastik tersebut bisa didapatkan gratis dengan pengajuan ke DPK Kota Cilegon. Karena enkapsulasi merupakan program Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri).
“Jadi ini tidak diperjualbelikan di toko-toko. Masyarakat bisa mendapatkannya gratis. Sebelum di-enkapsulasi, kita scan dulu arsipnya sehingga kita punya file-nya. Arsipnya kita digitalisasi alih media sehingga apabila hilang, kita tidak kehilangan jejaknya,” terang Eem.
Baca Juga: Jalur Pendakian Cilentung Dibuka untuk Pendaki Pertengahan Juni
Sementara itu,Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah Syihabudin mengungkapkan, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap arsip vital yang dimiliki.
“Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menyimpan arsip vitalnya dengan baik dan benar, sehingga arsip vital masyarakat dapat tersimpan dengan aman,” jelasnya. ***


















