BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menegaskan untuk tidak ada titip-menitip dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cilegon tahun 2024.
Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, untuk tidak ada titip-menitip calon peserta didik baru di sekolah-sekolah.
“Ini kan isu seluruh Indonesia, hal itu muncul biasanya setelah selesai PPDB ada yang protes dan sebagainya. Ini bagus untuk Pemkot Cilegon melakukan komitmen bersama, karena diingatkan semua, pelakunya diingatkan bahwa ada aturan yang harus di jalankan,” kata Diana kepada wartawan, Kamis (30/5).
Diana menegaskan, jika terjadi hal seperti itu maka pihaknya akan bertindak tegas. Dirinya juga mengingatkan terutama kepada para pejabat untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Tadi saya sudah tegaskan kepada Ibu Kepala Dindikbud dan kepala sekolah, tidak ada para pejabat itu yang titip-menitip untuk PPDB,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Pulosari, Pelaku ODGJ yang Agresif dan Sering Ancam Warga dengan Sajam
Ia mengungkapkan, jika dari kalangan pejabat terjadi titip-menitip calon peserta PPDB maka segera laporkan ke Kejaksaan.
Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, PPDB diupayakan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. pihaknya melakukan komitmen dukungan secara bersamaan dengan pihak-pihak terkait.
“Semua unsur yang kami undang semuanya hadir, sehingga PPDB objektif, transparan, dan akuntabel terwujud di Kota Cilegon,” ungkapnya.
Heni menjelaskan, untuk PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 untuk tingkat TK, SD, dan SMP akan dilakukan serentak melalui 4 jalur
“Serentak secara 4 jalur ya, jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua. Pelaksanaannya mulai 19 juni 2024,” imbuh dia.
Baca Juga: 2.000 Warga Terlantar Dipulangkan ke Kampung Halaman Lewat Terminal Pakupatan
Deklarasi dukungan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tersebut dipantau langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Kejari Kota Cilegon, para kepala OPD terkait, dan Kepala sekolah SD, SMP se-Kota Cilegon.(***)