BANTENRAYA.COM – Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI memberantas praktik umrah backpacker yang saat ini sedang marak.
Apalagi, praktik umrah backpacker bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum BERSATHU Wawan Suhada saat bertemu dengan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI Dahnil Anzar Simanjuntak di kantor BPH Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Baca Juga: Perluas Layanan Lewat 3 Cabang, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Pertanian
Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Harian BERSATHU Faried Al Jawi, Waketum BERSATHU Uswatun Hasanah, Wakil Sekjend Mudiansah Fachri, dan Fungsionaris DPP BERSATHU Sabrina Suftandar.
Dalam pertemuan tersebut, BERSATHU sebagai bagian dari ekosistem haji dan umrah nasional menyampaikan sejumlah aspirasi dari para pengusaha travel haji dan umrah. Salah satunya berkaitan dengan praktik umrah backpacker.
“BERSATHU berharap BPH dapat menata kembali pelaksaan umrah agar dapat lebih baik ke depan, salah satunya mengawasi dan memberantas praktik umrah backpacker yang saat ini marak tanpa menggunakan travel berizin sesuai amanat undang-undang,” kata Wawan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Alma Esbeye Tampil Malam Ini di Festival Al-Adzom 2025, Catat Waktunya
BERSATHU berharap Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar dapat dijadikan landasan pelaksanaan haji dan umrah serta memperkuat posisi BPH sebagai leading sector dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Tanah Air.
“Selain itu, BERSATHU juga memberikan dukungan penuh kepada BPH sebagai penyelenggara haji di Indonesia, khususnya ibadah haji reguler,” tutur Wawan.
Sinkronisasi dengan lintas kementerian dan lembaga, kata Wawan, menjadi tantangan yang harus dihadapi BPH dalam melakukan transformasi menjadi satu-satunya lembaga pemerintah dalam pengelolaan ekosistem haji umrah di Indonesia
BERSATHU juga berharap BPH dapat memberikan perhatian dan pengawasan komprehensif pada haji khusus yang merupakan marwah dasar eksistensi PIHK yang bernaung dalam Asosiasi Haji Umrah Nasional, mulai dari penataan kembali penentuan user quota haji khusus berbasis sistem agar lebih sistematis dan dapat dapat diawasi dengan baik oleh BPH sebagai last resort pelaksanaan haji di Indonesia.
Wawan juga memberikan ide dan gagasan tentang haji hybrid yang memungkinkan jamaah haji reguler yang ingin pindah menjadi haji khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, penataan ekosistem pendukung pelaksanaan haji dan umrah seperti pengadaan konsumsi haji umrah, mulai dari bumbu masakan, beras, serta kebutuhan-kebutuhan lain dapat menjadi fokus diversifikasi yang dapat terkelola dengan baik melalui arahan BPH dengan melibatkan private sector sehingga dapat menimbulkan ekosistem usaha yang terbuka dan berkeadilan,” kata Wawan.
“BERSATHU sangat menaruh harapan besar agar ke depan BPH dapat melibatkan asosiasi secara aktif dalam rangka memajukan sektor usaha di bidang perjalanan haji dan umrah sebagai amanat Rancangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap rancangan perubahan,” lanjutnya. ***