Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Umrah Backpacker Makin Marak, BERSATHU Minta BPH RI Perkuat Pengawasan dan Tegakkan Aturan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
5 Juli 2025 | 11:00
Umrah Backpacker Makin Marak, BERSATHU Minta BPH RI Perkuat Pengawasan dan Tegakkan Aturan

Wawan Suhada bersama Dahnil Anzar. Dokumentasi BERSATHU

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI memberantas praktik umrah backpacker yang saat ini sedang marak.

Apalagi, praktik umrah backpacker bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum BERSATHU Wawan Suhada saat bertemu dengan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI Dahnil Anzar Simanjuntak di kantor BPH Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perluas Layanan Lewat 3 Cabang, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Pertanian

Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Harian BERSATHU Faried Al Jawi, Waketum BERSATHU Uswatun Hasanah, Wakil Sekjend Mudiansah Fachri, dan Fungsionaris DPP BERSATHU Sabrina Suftandar.

Dalam pertemuan tersebut, BERSATHU sebagai bagian dari ekosistem haji dan umrah nasional menyampaikan sejumlah aspirasi dari para pengusaha travel haji dan umrah. Salah satunya berkaitan dengan praktik umrah backpacker.

“BERSATHU berharap BPH dapat menata kembali pelaksaan umrah agar dapat lebih baik ke depan, salah satunya mengawasi dan memberantas praktik umrah backpacker yang saat ini marak tanpa menggunakan travel berizin sesuai amanat undang-undang,” kata Wawan, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Ayo Ramaikan! Alma Esbeye Tampil Malam Ini di Festival Al-Adzom 2025, Catat Waktunya

BERSATHU berharap Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar dapat dijadikan landasan pelaksanaan haji dan umrah serta memperkuat posisi BPH sebagai leading sector dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Tanah Air.

“Selain itu, BERSATHU juga memberikan dukungan penuh kepada BPH sebagai penyelenggara haji di Indonesia, khususnya ibadah haji reguler,” tutur Wawan.

Sinkronisasi dengan lintas kementerian dan lembaga, kata Wawan, menjadi tantangan yang harus dihadapi BPH dalam melakukan transformasi menjadi satu-satunya lembaga pemerintah dalam pengelolaan ekosistem haji umrah di Indonesia

Baca Juga: Punya Harta Tak Habis Tujuh Turunan, Inilah 5 Perempuan Terkaya di Indonesia Ada yang Dijuluki Ratu Batu Bara

BERSATHU juga berharap BPH dapat memberikan perhatian dan pengawasan komprehensif pada haji khusus yang merupakan marwah dasar eksistensi PIHK yang bernaung dalam Asosiasi Haji Umrah Nasional, mulai dari penataan kembali penentuan user quota haji khusus berbasis sistem agar lebih sistematis dan dapat dapat diawasi dengan baik oleh BPH sebagai last resort pelaksanaan haji di Indonesia.

BACAJUGA:

porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40

Wawan juga memberikan ide dan gagasan tentang haji hybrid yang memungkinkan jamaah haji reguler yang ingin pindah menjadi haji khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, penataan ekosistem pendukung pelaksanaan haji dan umrah seperti pengadaan konsumsi haji umrah, mulai dari bumbu masakan, beras, serta kebutuhan-kebutuhan lain dapat menjadi fokus diversifikasi yang dapat terkelola dengan baik melalui arahan BPH dengan melibatkan private sector sehingga dapat menimbulkan ekosistem usaha yang terbuka dan berkeadilan,” kata Wawan.

Baca Juga: 9 Tempat Pernikahan di Bali Jadi Favorit Artis Indonesia dan Internasional, Bernuansa Romantis dan Estetik

“BERSATHU sangat menaruh harapan besar agar ke depan BPH dapat melibatkan asosiasi secara aktif dalam rangka memajukan sektor usaha di bidang perjalanan haji dan umrah sebagai amanat Rancangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap rancangan perubahan,” lanjutnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Badan Penyelenggara HajiBERSATHUbphHaji dan Umrahmemberantasumrah backpacker
Previous Post

Perluas Layanan Lewat 3 Cabang, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Pertanian

Next Post

Timnas Indonesia vs China Taipei di Kualifikasi AFC Women’s Asian Cup 2026: Jadwal, Susunan Pemain dan Link Streaming

Related Posts

porkot
Daerah

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
Realisasi belanja Kota Serang
Daerah

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat
Daerah

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025
Daerah

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang
Daerah

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27
umroh mandiri
Daerah

Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten

2 November 2025 | 20:20
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • November Ini, 17 Pejabat Eselon II Kota Serang Bakal Diuji Kompetensi Gelombang Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United  Bertemu Manila Digger di Perempat Final AFC Challenge League

3 November 2025 | 07:30
porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda