BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten Raden Dimyati Natakusumah mengaku akan memberikan sanksi berat jika terbukti terdapat pungutan liar atau Pungli saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Cilegon.
Hal itu disampaikan Dimyati Natakusumah saat meninjau program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cilegon pada Senin, 14 April 2025.
Ia menegaskan, Pemprov Banten tak segan untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku yang berani melakukan pungli pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat manapun di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah saya sudah mengecek langsung ke lapangan di Samsat Cilegon, kalau nanti kedepannya ada pungli terutama bagi petugasnya maka akan diberikan sanksi berat saat berjalannya program pemutihan pajak kendaraan,” kata Dimyati kepada wartawan, Senin 14 April 2025.
Dalam peninjauannya di kantor induk Samsat Cilegon tersebut, dirinya telah mengecek dan memastikan keseluruhan proses berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cilegon.
“Saya turut mengapresiasi semua pelayanan pajak di Kota Cilegon mantap dan bagus, semuanya berjalan lancar,” ucapnya.
Dalam mengantisipasi pungli terjadi, Pemprov Banten telah bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Selain itu, ia menjelaskan, program tersebut merupakan sebagai salah satu bentuk evaluasi untuk seluruh pegawai Samsat di Provinsi Banten.
Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023
“Program ini kan sebagai bahan evaluasi bagi para pegawai Samsat, jika petugas tidak maksimal dalam memberikan pelayanan maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh sampai pencopotan kepala UPTD nya,” jelasnya.
Sampai saat ini di Kota Cilegon tak ada laporan pungli pembayaran pajak kendaraan bermotor berlangsung di Samsat Cilegon.***