BANTENRAYA.COM – Tak terima dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri, Bripda Denis Riswanto menggugat Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, gugatan dengan nomor perkara 44/G/2024/PTUN.SRG itu terdaftar pada 4 November 2024 lalu dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian.
Dalam gugatannya, Bripda Denis Riswanto meminta agar Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten yang tertuang dalam Surat Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomer: Kep/419/VII/2024, tertanggal 31 Juli 2024.
Baca Juga: Ketagihan Judi Slot, Pegawai Alfamart Cikande Gelapkan Setoran Hingga Rp122 Juta
Serta Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten yang tertuang dalam Surat Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/491/VII/2024, tertanggal 31 Juli 2024, tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dibatalkan dan mencabut Surat putusan Kapolda tersebut.
Selain itu, Bripda Denis Riswanto juga harus diangkat dan dikembalikan ke jabatannya semula, yaitu sebagai anggota Polri di wilayah hukum Polda Banten.
Namun dalam putusan Majelis Hakim PTUN Serang pada Selasa 18 Maret 2025, gugatan tersebut ditolak. Tak puas dengan putusan itu, Denis kembali melakukan banding.
Baca Juga: DLH Serang Angkut Sampah Liar di Margaluyu, Pihak Ketiga Diduga Jadi Biang Kerok
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto membenarkan jika mantan anggota Polisi itu, tidak terima telah di PTDH dan melakukan gugatan ke PTUN Serang.
“Yang bersangkutan menggugat melalui PTUN, putusan PTUN pun juga menolak,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Murwoto menambahkan sebelum melakukan gugatan ke PTUN, dalam putusan sidak kode etik Kepolisian, Bripda Denis Riswanto divonis PTDH, dan sempat melakukan banding namun bandingnya ditolak.
Baca Juga: Pria Berusia 55 Tahun Asal Serang, Kepergok Curi Sekarung Beras Milik Tetangga
“Atas putusan PTUN tersebut yang bersangkutan mengajukan banding lagi,” tambahnya.
Diketahui, Bripda Denis Riswanto dan kekasihnya Lia Tri Apriliani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya itu, Denis Riswanto dihukum pidana penjara selama selama 3 bulan. Sedangkan Lia Tri Apriliani, divonis lebih ringan yaitu selama 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, kasus undang-undang kesehatan itu, bermula pada April 2023 lalu. Dimana Lia mengetahui dirinya hamil, setelah hasil tespeck dinyatakan positif.
Mengetahui hamil, Lia menghubungi Denis yang juga kekasihnya melalui pesan Whatsapp, dan menyatakan akan menggugurkan bayi dalam kandungannya itu.
Atas permintaan kekasihnya itu, Denis memesan obat penggugur janin melalui media sosial sebanyak 4 butir. Obat tersebut kemudian diserahkan kepada kekasihnya.
Baca Juga: Halal Bihalal PT KSI dan KSP, Ajak Seluruh Karyawan Tingkatkan Integritas
Lia kemudian meminum 2 butir obat penggugur janin tersebut, sedangkan sisanya dimasukan ke dalam area vitalnya.
Setelah 4 jam mengkonsumsi obat tersebut, obat mulai bereaksi hingga Lia mengeluarkan gumpalan darah, hingga mengalami pendarahan.
Pada Rabu 9 Agustus 2023, saat Lia membuang air kecil keluar janin bayi. Keesokan harinya, warga digegerkan penemuan jasad janin bayi di temukan warga setempat di selokan pembuangan air. ***