BANTENRAYA.COM– Kebijakan penghapusan denda dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh atas penyelesaian tunggakan pajak kendaraan operasional masing-masing.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi.
Ia mengatakan bahwa, Keputusan Gubernur (KepGub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 hanya berlaku untuk kendaraan milik masyarakat umum.
“Randis itu tidak termasuk dalam kebijakan di Keputusan Gubernur Banten itu. Itu mah tugas Kepala OPD-nya masing-masing yang harus bertanggung jawab atas pemanfaatan kendaraan dinasnya dong,” kata Deden, Rabu (9/4/2025).
Menurut Deden, nilai tunggakan pajak randis cukup signifikan dan merupakan potensi pendapatan daerah yang harus diselamatkan.
Baca Juga: Buried Hearts Episode 15 Sub Indo: Nasib Jang Sun Usai Rahasia Terbongkar
Oleh karena itu, seluruh tunggakan pajak randis ditargetkan harus lunas dan tuntas pada tahun 2025 ini.
“Kita sudah sepakat bahwa tunggakan pajak randis untuk diselesaikan tahun ini,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa, kebijakan pemutihan denda PKB berdampak pada koreksi pendapatan daerah sekitar Rp30 hingga Rp50 miliar.
Baca Juga: Dirawat Dinsos Serang, Bayi Terlantar di Lebakwangi Kini Sehat dan Berat Badan Naik
Namun, kekurangan itu diproyeksikan akan tertutupi dari pendapatan pada sektor lain seperti pajak air permukaan, yang menunjukkan kinerja positif pada triwulan pertama 2025.
“Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya belum maksimal kita dorong untuk tertib bayar. Hasilnya, kita sudah melebihi target,” jelasnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
Ia mengatakan, jika anggaran untuk pajak kendaraan dinas di setiap opd itu sudah dianggarkan dan menjadi tanggung jawab tiap opd untuk membayarkannya.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Masih Tinggi Pasca Lebaran, Begini Kata Disperindag Banten
“Secara kepGubnya kan sudah jelas bahwa itu (pemutihan pajak,-red) dikhususkan untuk masyarakat. Kan kalau kendaraan dinas mah sudah dianggarkan, jadi ya kewajiban OPD harus membayarkan itu, kenapa bisa menunggak,” kata Rina.
Saat ditanya mengenai temuan kendaraan dinas oleh BPK sebanyak 245 kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga Rp 1,2 Miliar, Rina mengatakan jika sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berjalan akan tetapi total berapa persen yang sudah clear atau terlaksana pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail.
“Itu masih terua berjalan ya proses inventarisirnya, sudah ada progres, cuma saya harus liat data berapa persennya. Tapi sudah ada progres dan terus berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Tragis! Bayi di Lebak Dibuang di Kebun Singkong, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Sendiri
Kendati demikian, Rina tidak menampik jika masih ada PR tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum terbayarkan hingga saat ini.
“Iya, itu ada (tunggakan yang belum terbayar,-red). Masih ada,” pungkasnya.